Amran Sebut RI Kehilangan Rp600 Triliun dari Ekspor Sawit
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan praktik under invoicing dalam ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diduga telah menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp500 triliun sampai Rp600 triliun setiap tahun.
Menurut Amran, temuan tersebut menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan perbaikan tata kelola ekspor melalui sistem satu pintu yang akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Amran menyampaikan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, praktik under invoicing ekspor terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni selama 34 tahun pada periode 1991 hingga 2024.
Baca Juga: Amran Sebut Hilirisasi Kelapa, Sawit, Gambir Bernilai Rp35.000 T
Ia menyebut nilai kumulatif under invoicing yang terjadi selama periode tersebut mencapai sekitar 908 miliar dollar AS.
“Kemarin Bapak Presiden perintahkan, ini ada permainan, Bapak Presiden perintahkan satu pintu. Kenapa? Ada under-invoicing,” kata Amran dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Soroti Perbedaan Harga CPO dan TBS
Amran menilai terdapat kejanggalan dalam pembentukan harga sawit domestik, khususnya ketika harga CPO global mengalami kenaikan tetapi harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani justru menurun.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak sejalan dengan logika pasar karena kenaikan harga komoditas global dan penguatan nilai tukar seharusnya turut mendorong harga TBS di dalam negeri.
“Ini harga dunia CPO itu Rp27.000 per kg. Kemudian dolar naik ke Rp18.000 atau Rp17.000 (per US$), itu naik 10% menguat. Harusnya TBS naik, tapi harga TBS turun. Ini nggak masuk akal, dan kami panggil, jangan you permainkan negaramu,” jelasnya.
Amran menjelaskan bahwa praktik under invoicing dilakukan dengan mencatat nilai ekspor lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di negara tujuan.
Menurut dia, transaksi tersebut kerap terjadi antarperusahaan yang masih berada dalam kelompok usaha yang sama sehingga kewajiban pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil.
“Under-invoicing artinya ini beli Rp14.000 per kg, di sana dijual Rp27.000 per kg, padahal perusahaannya sendiri. Jadi tidak kena pajak selama 34 tahun itu Rp15.000 triliun kehilangan negara, senilai dengan aset negara BUMN. Ini yang dimaksud Bapak Presiden,” terang dia.
Baca Juga: Prabowo Sebut Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Kepentingan Elite
Amran menilai penerimaan negara dapat meningkat signifikan apabila praktik tersebut dihentikan dan ekspor dilakukan langsung ke negara tujuan dengan menggunakan harga yang sesuai nilai transaksi sebenarnya.
“Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya? Bisa dua kali lipat. Itu kita kehilangan peluang Rp500-600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita, satu tahun. Kalau sepuluh tahun? Itu Rp6.000 triliun, baru sawit. Dan ini hasil anak bangsa,” pungkasnya.
