AS Ajukan Izin Lintas Udara, RI Masih Pertimbangkan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa klausul izin lintas udara (overflight clearance), yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat melintasi wilayah Indonesia merupakan inisiatif yang diajukan oleh pihak AS.
Menurut Yvonne, pemerintah Indonesia masih menelaah usulan tersebut secara mendalam, dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia. Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati,” ujar Yvonne kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga : Trump Tolak Perpanjang Gencatan Senjata, Perang Segera Berlanjut?
Ia menjelaskan bahwa proses kajian dilakukan dengan menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama, khususnya terkait perlindungan kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Selain itu, pemerintah tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai landasan dalam menentukan sikap terhadap kerja sama internasional.
“Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” ujar Yvonne.
Yvonne juga menambahkan bahwa pemerintah memantau secara cermat perkembangan geopolitik global yang terus berubah. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas kawasan.
Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama internasional harus memberikan manfaat konkret bagi Indonesia serta tidak mengurangi prinsip dasar negara.
“Dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” imbuh Yvonne.
Pesawat Militer AS Bebas Akses Jadi Sorotan Publik
Isu terkait kemungkinan pesawat militer Amerika Serikat memperoleh akses bebas melintasi ruang udara Indonesia belakangan menjadi perhatian luas masyarakat.
Pembahasan tersebut mencuat, setelah beredarnya dokumen pertahanan rahasia AS yang berisi rencana pengamanan akses lintas udara bagi pesawat militer negara tersebut melalui wilayah Indonesia.
Dokumen tersebut disebut muncul setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada Februari lalu. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa pihak Indonesia menyetujui proposal yang memungkinkan pemberian izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS.
Baca Juga : Blokade AS di Hormuz Dimulai, 6 Kapal Terpaksa Pindah Haluan!
Namun demikian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Rico Ricardo Sirait, pada Senin (13/4/2026) menegaskan bahwa informasi tersebut masih berada pada tahap rancangan awal dan pemerintah tetap menjamin kedaulatan wilayah Indonesia.
Di sisi lain, laporan dari Reuters pada Selasa (14/4/2026) menyebutkan bahwa apabila Indonesia akhirnya memberikan izin lintas udara bagi pesawat militer AS, maka Jakarta berpotensi terseret dalam dinamika konflik di Laut China Selatan.
Selain Indonesia, sejumlah negara lain juga diketahui pernah menolak permintaan serupa dari Amerika Serikat untuk penggunaan wilayah udara secara bebas. Negara-negara tersebut antara lain Swiss, Spanyol, Prancis, dan Italia.

[…] AS Ajukan Izin Lintas Udara, RI Masih Pertimbangkan […]