Darurat Industri: Aturan Modal Baru Ancam Tutup 72 Perusahaan Multifinance, Kredit Kendaraan Bisa Terhenti
Industri multifinance tengah menanti penyederhanaan regulasi permodalan di tengah tekanan pasar yang melambatkan pertumbuhan pembiayaan. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi menyoroti aturan baru dalam POJK No. 46/2024 yang dapat mengubah peta bisnis industri.
“Karena adanya regulasi yang mengatakan bahwa harus salah satu syaratnya bahwa modal sendiri dibagi modal disetor harus 150%, nah itu kita kaget,” ungkap Suwandi dikutip pada Selasa (23/12/2025)
Aturan tersebut berpotensi membuat hanya sekitar 73 dari total 145 perusahaan multifinance yang masih bisa beroperasi di lini pembiayaan.
Sebelumnya, sanksi baru berlaku jika modal turun hingga 50% dari modal disetor. Dengan perubahan ini, ruang gerak perusahaan untuk menyalurkan pembiayaan menjadi sangat terbatas.
Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 7,36% pada Oktober 2025, Penyaluran Capai Rp8.220 Triliun – Economix
Tanpa deregulasi, puluhan perusahaan diperkirakan akan mengurangi atau bahkan menghentikan penyaluran kredit untuk kendaraan baru dan bekas, baik roda dua maupun empat, padahal basis debiturnya mencapai ratusan ribu hingga jutaan nasabah.
Menurut Suwandi, dalam kondisi pasar yang sulit, perusahaan lebih memilih mengelola portofolio eksisting daripada menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur yang belum dikenal. Hal ini telah menjadi bahan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data terkini menunjukkan perlambatan sektor ini. Hingga September 2025, total pembiayaan multifinance hanya tumbuh 1,1% year-on-year (yoy) menjadi Rp507,1 triliun, dengan laba yang terkontraksi -4,9% menjadi Rp16,1 triliun. Sementara itu, total aset 145 perusahaan multifinance tercatat Rp587,4 triliun (naik 0,74% yoy) dengan ekuitas sebesar Rp173,5 triliun (tumbuh 5,29%).
Baca Juga: OJK: Utang Warga RI di Paylater Tembus Rp 36,57 Triliun per Oktober 2025 – Economix

[…] Baca Juga : Aturan Model Baru, Ancam Tutup 72 Perusahaan Multifinance […]