Deal Tarif Trump, RI Lanjutkan Kontrak 2 Raksasa AS
Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang kontrak dan izin operasional dua perusahaan besar asal Amerika Serikat (AS), yakni PT Freeport Indonesia dan ExxonMobil Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan negosiasi bilateral terkait tarif dagang antara Indonesia dan AS.
Kesepakatan tersebut diteken Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance di Washington DC, AS, pekan lalu.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, pemerintah menyetujui perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga seumur tambang setelah 2041 serta memperpanjang kontrak migas ExxonMobil di Blok Cepu hingga 2055.
Baca Juga: Barang Impor AS ke RI Wajib Sertifikasi Halal, Ungkap Seskab Teddy
IUPK Freeport Diperpanjang, Kepemilikan RI Naik Jadi 63 Persen
Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia disepakati untuk memberikan kepastian operasional pasca-2041. Saat ini, 48,76 persen saham PTFI dimiliki Freeport-McMoRan dan 51,24 persen dikuasai Indonesia melalui holding BUMN tambang MIND ID.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan produksi tembaga, mengingat puncak produksi diperkirakan terjadi pada 2035.
“Nah, oleh karena 2035 itu adalah puncaknya, maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan daripada usaha di Timika di Papua,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Amerika Serikat yang disiarkan daring, dikutip Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Produksi Freeport saat ini yang mencapai 3,2 juta ton bijih konsentrat per tahun merupakan hasil eksplorasi sejak 2002-2003.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia akan memperoleh tambahan divestasi saham sebesar 12 persen tanpa biaya pengambilalihan (at no cost). Dengan tambahan itu, kepemilikan Indonesia melalui MIND ID akan meningkat menjadi 63 persen pada 2041.
“12% ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12%. Namun dalam proses untuk bagaimana meningkatkan eksplorasi pasti di situ membutuhkan biaya, di situlah ditanggung renteng,” paparnya.
Sebagian saham tambahan itu akan dialokasikan untuk Pemerintah Daerah Papua. Bahlil juga menegaskan bahwa dalam kontrak baru nanti, penerimaan negara harus meningkat secara signifikan.
“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” tegasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal APBN dan Tarif AS
Kontrak ExxonMobil Blok Cepu Diperpanjang hingga 2055
Selain sektor tambang, pemerintah juga memutuskan memperpanjang Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) hulu migas ExxonMobil di Blok Cepu hingga 2055. Kontrak yang berlaku saat ini sejatinya akan berakhir pada 2035.
Bahlil menyebut ExxonMobil merupakan mitra lama yang telah beroperasi lebih dari satu abad di Indonesia dan menjadi salah satu kontributor utama lifting minyak nasional, selain PT Pertamina (Persero).
Perpanjangan kontrak ini juga menjadi bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS.
“Yang berikut kami juga melaporkan bahwa di sini kita juga melakukan komunikasi terhadap ExxonMobil… Kita akan memperpanjang sampai dengan 2055 dengan total investasi kurang lebih menambah US$ 10 miliar, namun ada beberapa hal yang harus kita clear-kan, termasuk di dalamnya adalah sharing cost recovery antara pendapatan negara dan pendapatan K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama),” ungkap Bahlil.
Pemerintah kini tengah memfinalisasi detail teknis terkait skema bagi hasil dan cost recovery sebelum kontrak resmi diteken.
“Sebentar lagi akan selesai. Ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari komunikasi bilateral kita antara pihak swasta yang ada di sini maupun dengan pemerintah Indonesia termasuk di dalamnya adalah berkomunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PSC Blok Cepu ditandatangani pada 2005 oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT Pertamina EP Cepu, serta empat perusahaan pemerintah daerah. Produksi minyak dari blok tersebut berkontribusi sekitar 25 persen terhadap produksi minyak mentah nasional.
Baca Juga: RI Bidik Kepemilikan 63% Saham Freeport pada Tahun 2041

[…] Deal Tarif Trump, RI Lanjutkan Kontrak 2 Raksasa AS […]