Demo Besar Guncang AS, Trump Keluarkan Perintah Tegas
Sejumlah wilayah di Amerika Serikat diguncang aksi demonstrasi besar-besaran yang dipicu oleh pengerahan Petugas Patroli Perbatasan serta Agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE). Kemarahan publik memuncak setelah terjadi insiden penembakan oleh aparat yang menewaskan dua warga sipil, yakni Renee Good dan Alex Pretti.
Di tengah situasi yang semakin memanas, Presiden AS Donald Trump pada 31 Januari 2026 mengeluarkan perintah khusus kepada Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS). Dalam arahannya, Trump menegaskan bahwa DHS tidak diperbolehkan terlibat dalam penanganan aksi protes yang terjadi di wilayah yang dianggap sebagai basis pendukung Partai Demokrat.
Dikutip dari Reuters, Minggu (1/2/2026), Trump menyatakan bahwa DHS hanya diperkenankan mengambil tindakan apabila terdapat ancaman langsung terhadap properti milik pemerintah federal.
Baca Juga : Donald Trump Buka Suara AS-Iran dalam Proses Negosiasi
Sebelumnya, pihak agen federal mengklaim bahwa penembakan terhadap kedua korban dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Mereka menyebut bahwa Good dan Pretti melakukan tindakan yang dianggap mengancam keselamatan petugas.
Namun, klaim tersebut mendapat bantahan dari sejumlah pengamat dan saksi mata. Rekaman video yang beredar dan telah diverifikasi oleh Reuters menunjukkan bahwa Alex Pretti tidak terlihat mengacungkan senjata sebelum ditembak, sehingga melemahkan narasi resmi pemerintah mengenai alasan penggunaan kekuatan mematikan.
Di berbagai kota, para aktivis dan demonstran yang menentang kebijakan imigrasi Trump, terus melakukan perlawanan. Mereka bahkan berupaya mengikuti pergerakan petugas imigrasi secara dekat, terutama di Minneapolis dan komunitas lain yang menjadi sasaran operasi penegakan hukum.
Meski perintah terbaru Trump tampak bertujuan menghindarkan DHS dari konfrontasi langsung dengan pengunjuk rasa, ICE dan Patroli Perbatasan tetap diperintahkan untuk bertindak tegas dalam melindungi gedung-gedung federal. Trump menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pengadilan, kantor federal, maupun fasilitas negara lainnya mengalami kerusakan dalam bentuk apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, DHS, kantor Wali Kota Minneapolis Jacob Frey, serta Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan tersebut.
Trump juga menekankan bahwa pemerintah daerah dan negara bagian bertanggung jawab penuh untuk melindungi properti mereka sendiri. Pemerintah federal, menurutnya, hanya akan turun tangan apabila diminta dan siap menangani situasi dengan cepat serta sistematis.
Gelombang demonstrasi terus berlangsung. Ribuan orang turun ke jalan di Minneapolis dan sejumlah kota lain pada Jumat (30/1) untuk menuntut agar badan imigrasi federal ditarik dari Minnesota, menyusul tewasnya Good dan Pretti.
Sebagai bagian dari kebijakan penindakan imigrasi ilegal, pemerintahan Trump telah mengirim sekitar 3.000 petugas federal ke wilayah Minneapolis. Kehadiran aparat dalam jumlah besar itu justru memicu ketegangan baru dan sering kali berujung pada konfrontasi dengan para demonstran.
Baca Juga : Trump Izinkan China Masuk Sektor Minyak di Venezuela
Langkah ini menjadi contoh terbaru dari kebijakan Trump yang kerap mengerahkan personel federal ke kota-kota besar. Sebelumnya, kebijakan serupa juga diterapkan di Los Angeles, Chicago, Washington D.C., dan Portland, Oregon, wilayah yang sebagian besar dipimpin oleh Partai Demokrat.
Trump beralasan bahwa pengerahan aparat diperlukan untuk menegakkan hukum imigrasi dan menekan angka kejahatan. Namun, para pemimpin lokal di kota-kota tersebut menolak klaim itu dan menilai langkah pemerintah federal justru memperkeruh situasi.
Pemerintah Minnesota sendiri telah meminta agar operasi penindakan imigrasi di wilayahnya dihentikan. Akan tetapi, pada Sabtu (31/1), seorang hakim federal menolak permintaan Jaksa Agung Keith Ellison dan sejumlah pejabat lainnya untuk mengeluarkan perintah sementara yang dapat menghentikan operasi tersebut.
