DJP Catat 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 10,22 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun mereka dalam sistem perpajakan terbaru per 30 Desember 2025. Pencapaian ini mencakup partisipasi dari berbagai kategori wajib pajak yang bersiap beralih ke sistem Coretax.
Berdasarkan data rinci DJP, aktivasi tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) sebanyak 9.332.720 akun. Disusul kemudian oleh wajib pajak badan sebanyak 805.607 akun, instansi pemerintah sejumlah 88.208 akun, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa aktivasi akun serta pembuatan Kata Sandi Elektronik (KO/SE) pada sistem Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak mulai memanfaatkan layanan tersebut secara penuh.
Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan batas waktu tertentu bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi.
Baca Juga: Resmi! Langganan ChatGPT Kini Kena Pajak 11% – Economix
Kendati demikian, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi sebagai langkah mitigasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan proses aktivasi pada saat memasuki periode pelaporan SPT Tahunan yang biasanya mengalami lonjakan trafik.
“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya dikutip pada Rabu (31/12/2025).
Terkait teknis pelaksanaan, Rosmauli mengingatkan bahwa proses aktivasi akun Coretax dapat diselesaikan secara daring sehingga masyarakat tidak diwajibkan datang ke kantor pajak.
Namun, bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan atau mengalami kendala teknis dalam perubahan data, DJP tetap menyediakan layanan asistensi di kantor pajak terdekat dengan himbauan agar masyarakat mengatur waktu kedatangan secara bijak demi kelancaran antrean.
DJP juga menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak dan mengimbau agar wajib pajak tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Baca Juga: Investor Ritel Tembus 20 Juta, Asosiasi Emiten Berharap Ini – Economix

[…] DJP Catat 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025 […]