Emiten Usul Kenaikan Free Float 15% Bertahap, Ini Pertimbangannya
Rencana peningkatan porsi free float saham menjadi 15 persen mendapat respons positif dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat likuiditas pasar modal, namun implementasinya perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang ada.
Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya mendukung arah kebijakan peningkatan free float yang sedang disiapkan regulator. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan pasar dalam menyerap tambahan saham yang dilepas, serta kesesuaian antara kebutuhan emiten dan minat investor.
Baca Juga : Danantara Tetapkan PT PAL Indonesia sebagai Komando Utama Perkapalan
Armand menjelaskan bahwa dari sisi kesiapan, peningkatan free float sebaiknya dilakukan secara bertahap atau step by step. Strategi tersebut dinilai lebih realistis, karena emiten perlu menguji terlebih dahulu respons pasar sebelum menambah porsi saham yang dilepas ke publik. Apabila terdapat strategi khusus dari emiten, maka langkah yang diambil harus disesuaikan dengan permintaan pasar.
Lebih lanjut, Armand menilai bahwa proses peningkatan free float idealnya dilakukan melalui kerja sama yang erat antara emiten dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kenaikan porsi saham publik secara bertahap dianggap tidak menjadi masalah, selama dilakukan dengan perencanaan yang matang sambil menunggu aturan resmi dari otoritas.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun aturan yang transparan dan konstruktif. Menurutnya, kerja sama tersebut akan mendorong terciptanya tata kelola pasar modal yang lebih baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas minimal free float menjadi 15 persen mulai bulan depan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi serta memperdalam pasar modal domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu tertentu akan dikenakan kebijakan exit policy. Proses tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang terukur dan sesuai aturan yang berlaku.
Mahendra juga menegaskan bahwa Self-Regulatory Organization (SRO) akan segera menerbitkan aturan mengenai kewajiban free float minimal 15 persen dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur pasar dan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
Baca Juga : Prabowo Kucurkan Dana Rp 44T untuk KAI, INKA dan Pelni
Kebijakan peningkatan free float ini diumumkan bersamaan dengan keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia. Mahendra menilai bahwa MSCI masih menunjukkan minat untuk memasukkan saham-saham emiten Indonesia ke dalam indeks global tersebut, sehingga reformasi kebijakan ini menjadi semakin relevan untuk memperkuat posisi Indonesia di mata investor internasional.
