Hutan Rusak 12 Juta Hektar Mau Ditanam Kembali! Anggarannya Rp153,78 T
Pemerintah telah menyiapkan program rehabilitasi hutan dan lahan kritis melalui penghijauan kembali atau reforestasi, hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki.
Program ini akan dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan terukur, dengan dampak langsung bagi kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Rohmat dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, pada Senin (19/1/2026), mengenai alih fungsi lahan perkebunan, dalam kurun waktu 9 tahun ke depan, hingga 2034, ditargetkan rehabilitasi lahan kritis seluas kurang lebih 12 juta hektare (ha), yang terdiri dari 6,3 juta hektare di dalam kawasan hutan dan 5,7 juta hektare di luar kawasan hutan.
“Rehabilitasi dilakukan secara bertahap, dan prioritas di berbagai wilayah strategis sebagaimana dalam peta lahan kritis nasional,” ujarnya.
Baca Juga : Ini Fakta Kilang Minyak Terbesar RI yang Baru Saja Diresmikan
Ia menjelaskan bahwa program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) tersebut juga selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan peningkatan stok kayu hingga 116 juta meter kubik untuk menopang pasokan bahan baku industri, serta mendorong tambahan produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) sebesar 500.000 ton per tahun.
Selain itu, Rohmat juga menjelaskan, hal ini dapat memperkuat ketahanan pangan dan energi, mendukung penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan sekitarnya.
Rehabilitasi lahan juga ditargetkan mampu meningkatkan cadangan karbon sebesar 543,5 juta ton CO2e. Program ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas sekitar 1,58 juta rumah tangga tani per tahun melalui penerapan konsep agroforestry.
Dari sisi pendanaan, Rohmat menyebut kebutuhan anggaran ideal untuk program RHL mencapai sekitar Rp153,78 triliun selama periode 2026–2034. Rata-rata luas rehabilitasi per tahun ditetapkan sekitar 1,3 juta hektare, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,08 triliun per tahun.
“Yang bersumber dari APBN dan APBD, maupun sumber pendanaan lain. Di antaranya adalah kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri, kewajiban rehab DAS oleh PPKH, kemudian PBPH, restorasi ekosistem dengan skema karbon, dan CSR,” jelasnya.
Menanggapi usulan Komisi IV DPR RI terkait penerapan kembali Instruksi Presiden (Inpres) Reboisasi seperti pada era 1980-an dan 1990-an, Rohmat menyatakan akan menyampaikan gagasan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mendorong Komisi IV DPR RI turut mengajukan usulan serupa.
“Sehingga, kewajiban pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan itu gotong royong oleh semua pihak, oleh semua kementerian, dengan anggaran masing-masing. Kamu juga akan mengusulkan kepada Bapak Presiden agar penerimaan PNBP terutama dana reboisasi bisa optimal dikembalikan untuk pembiayaan RHL,” ucapnya.
Baca Juga : Perang Dagang Memanas, UE Ancam Berikan Tarif Baru ke AS
Selain itu, ia menyebut sebagian penerimaan dari denda administratif kegiatan sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan diusulkan untuk dialokasikan kembali sebagai dana rehabilitasi hutan dan lahan.
“Kemudian terkait denda administratif kegiatan sawit ilegal dan tambang ilegal di kawasan hutan, ada sebagian dikembalikan, untuk kemudian diakumulasi menjadi dana rehabilitasi hutan dan lahan. Untuk kita mengejar target 12 juta hektare lahan kritis di kawasan hutan maupun di APL selama 9 tahun di 2034,” kata Rohmat.

[…] Hutan Rusak 12 Juta Hektar Mau Ditanam Kembali! Anggarannya Rp153,78 T […]