Inggris, Prancis, Kanada Boikot Produk Permukiman Israel
Inggris, Prancis, dan Kanada sepakat mengambil langkah bersama dengan melarang perdagangan barang yang diproduksi di permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tekanan terhadap Israel terkait ekspansi permukiman dan kekerasan terhadap warga Palestina.
Keputusan itu diumumkan dalam sidang Parlemen Inggris pada Selasa. Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband menyampaikan bahwa Prancis dan Kanada akan menerapkan kebijakan serupa terhadap produk yang berasal dari permukiman ilegal.
“Hari ini, Prancis dan Kanada, bersama Inggris, mengumumkan bahwa mereka juga akan melarang impor barang dari permukiman ilegal,” ujar Miliband, dilansir kantor berita Kanada, CBC.
Pengumuman tersebut disambut sorak-sorai anggota parlemen yang hadir. Miliband mengatakan ketiga negara bukan satu-satunya pihak yang mengambil tindakan terhadap ekspansi permukiman Israel di Tepi Barat.
Baca Juga : Trump Klaim Bulan Punya Amerika Serikat, Dunia Minggir
“Belanda, Irlandia, Belgia, Spanyol, dan Norwegia—yang telah melarang produk tersebut atau sedang dalam proses melakukannya—bersama banyak negara lain seperti Denmark, Finlandia, Islandia, Polandia, Portugal, dan Swedia, hari ini berkomitmen untuk mendukung tindakan lebih lanjut.”
Inggris Siapkan Sanksi bagi Pendukung Permukiman Israel
Selain melarang impor barang dari permukiman, Inggris juga akan menargetkan perusahaan dan individu yang dinilai membantu pembangunan serta perluasan permukiman Israel.
Miliband mengatakan tindakan tersebut akan mencakup pihak yang menyediakan jasa konstruksi, pembangunan infrastruktur, pembiayaan hingga layanan real estat untuk mendukung ekspansi permukiman.
“Anda akan menghadapi dampak penuh dari sanksi Inggris,” tegas Miliband di hadapan anggota parlemen.
Menurut Miliband, keputusan tersebut diambil setelah Israel dinilai melewati “garis merah jangka panjang”. Salah satu pemicunya adalah keputusan terbaru Israel membuka tender pembangunan sekitar 1.200 rumah bagi pemukim di kawasan E1, Tepi Barat yang diduduki.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sebagian besar negara di dunia menganggap permukiman Israel di wilayah pendudukan sebagai tindakan ilegal berdasarkan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.
Israel sendiri menolak pandangan tersebut. Pemerintah Israel menyebut Tepi Barat sebagai wilayah yang disengketakan, bukan wilayah yang berada di bawah pendudukan.
Inggris, Prancis, Kanada Tegaskan Dukungan Solusi Dua Negara
Langkah ketiga negara tersebut juga dilakukan sekitar satu tahun setelah Inggris, Prancis, dan Kanada mengakui Palestina sebagai negara.
Dalam pernyataan bersama, Perdana Menteri Kanada Mark Carney, Perdana Menteri Inggris Andy Burnham, serta Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan pentingnya mengambil tindakan lebih lanjut.
Ketiganya tetap menyatakan dukungan terhadap keamanan Israel sekaligus berdampingan dengan Palestina sebagai bagian dari upaya mewujudkan solusi dua negara.
“perluasan permukiman secara sistematis di Tepi Barat—termasuk keputusan terbaru pemerintah Israel untuk melanjutkan pembangunan permukiman E1, serta peningkatan tajam kekerasan oleh para pemukim—merupakan ancaman langsung dan mendesak terhadap visi perdamaian tersebut.”
Menteri Luar Negeri Kanada Anita Anand juga mengeluarkan pernyataan bersama dengan para menteri luar negeri Inggris, Prancis, serta sembilan negara Eropa lainnya.
“Bersama-sama, kami bertekad bulat: solusi dua negara harus dilindungi,” demikian bunyi pernyataan mereka.
Melalui media sosial, Anand mengatakan Kanada akan menerapkan pembatasan perdagangan terhadap barang yang berasal dari permukiman di Tepi Barat.
Dalam beberapa bulan mendatang, Kanada akan “memberlakukan pembatasan perdagangan barang dengan permukiman di Tepi Barat yang ilegal menurut hukum internasional.”
Inggris Tuduh Terjadi Pembersihan Etnis di Tepi Barat
Miliband juga menyebut meningkatnya laporan kekerasan di Tepi Barat sebagai salah satu alasan Inggris menjatuhkan sanksi.
Ia bahkan mengatakan pemerintah Inggris menilai telah terjadi pembersihan etnis terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.
“Pemerintah Inggris,” ujar Miliband kepada para anggota parlemen, “sepakat bahwa terjadi pembersihan etnis terhadap warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang dilakukan oleh para teroris pemukim.”
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Israel.
Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar menuduh Miliband menyampaikan “kebohongan yang keterlaluan”. Israel kemudian mengumumkan penutupan segera konsulat Inggris di Yerusalem Timur.
Israel Balas dengan Sejumlah Pembatasan
Selain menutup konsulat Inggris, Israel juga mengambil sejumlah langkah terhadap Inggris.
Sa’ar mengatakan Israel akan mengeluarkan perwakilan Inggris dari pusat militer gabungan yang bertugas memantau gencatan senjata di Gaza. Program pelatihan Inggris bagi pasukan keamanan Otoritas Palestina di Tepi Barat juga akan dihentikan.
Israel turut melarang 12 pejabat terpilih Inggris memasuki wilayahnya. Larangan serupa juga dapat diberlakukan terhadap warga Inggris lain yang menurut Sa’ar “terlibat dalam aktivitas antisemitisme dan anti-Israel.”
AS Ancam Perusahaan Inggris yang Ikut Boikot
Kebijakan Inggris juga mendapat ancaman dari Amerika Serikat. Anggota Kongres AS Randy Fine memperingatkan perusahaan Inggris yang mematuhi kemungkinan boikot terhadap produk permukiman Israel dapat menghadapi larangan berbisnis dengan pemerintah Florida.
Baca Juga : Yaman di Ambang Perang, Haouthi dan Saudi Semakin Panas
Fine merujuk pada undang-undang anti-boikot di negara bagian tersebut. Melalui unggahan di X, ia mengatakan aturan itu dapat menyasar perusahaan Inggris yang mematuhi kebijakan boikot dan ingin berbisnis dengan pemerintah negara bagian maupun pemerintah daerah Florida.
Ia juga mengeklaim perusahaan yang membutuhkan izin atau berurusan dengan perpajakan untuk menjalankan bisnis di Florida dapat terdampak.
Fine menyebut Florida sebagai “salah satu mitra dagang terbesar Inggris” dan memperingatkan kebijakan tersebut “dapat merugikan mereka miliaran dolar”.
Ia kemudian membandingkannya dengan penerapan undang-undang serupa terhadap kebijakan Airbnb pada 2019 terkait daftar properti di wilayah permukiman.
Fine juga mengecam kebijakan Inggris tersebut sebagai “proyek demi pencitraan semata untuk mendukung terorisme Muslim”.
