Trump Klaim Bulan Milik AS, Ini Aturan Hukum Antariksa
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali memicu kontroversi lewat unggahannya di media sosial. Kali ini, Trump membuat klaim seolah-olah Bulan merupakan wilayah milik Amerika Serikat dan mengusulkan perubahan nama negara bagian New Mexico menjadi New America.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui sejumlah unggahan di Truth Social. Dalam beberapa waktu terakhir, Trump memang kerap membagikan gambar maupun video yang dibuat atau dimodifikasi menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Meski unggahan tersebut hanya berupa gambar hasil AI, klaim mengenai kepemilikan Bulan menjadi perhatian karena berkaitan dengan aturan hukum internasional mengenai aktivitas manusia di luar angkasa.
AS Tak Bisa Klaim Bulan sebagai Wilayahnya
Secara hukum internasional, Amerika Serikat tidak dapat secara sepihak menyatakan Bulan sebagai bagian dari wilayah negaranya.
Baca Juga : Malaysia Jadi Tujuan Baru Orang Kaya, Singapura Tetap Diminati
Sebanyak 111 negara menandatangani Outer Space Treaty atau Traktat Luar Angkasa pada 1967. Perjanjian tersebut menjadi salah satu landasan hukum internasional yang mengatur aktivitas negara-negara di luar angkasa, termasuk mengenai kepemilikan wilayah antariksa.
Dalam aturan tersebut, suatu negara tidak diperbolehkan mengklaim kedaulatan atas wilayah di luar angkasa hanya melalui pernyataan, pendudukan, maupun penggunaan wilayah tersebut.
Larangan itu tidak hanya berlaku untuk Bulan, tetapi juga mencakup benda-benda langit lainnya, termasuk Mars. Artinya, penempatan bendera suatu negara di permukaan Bulan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan wilayah tersebut sebagai bagian dari negara yang bersangkutan.
“Prinsip terpenting dari Traktat Antariksa adalah bahwa antariksa diperuntukkan bagi semua orang, dan setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan eksplorasi serta akses ke seluruh wilayah,” ujar Michelle Hanlon, pengajar hukum udara dan antariksa di Research Counsel, dikutip dari IFLScience, Kamis (10/9/2026).
“Prinsip lain yang sangat penting adalah bahwa tidak ada negara yang boleh mengklaim wilayah di antariksa. Tidak ada pihak yang memiliki wewenang semacam itu atas Bulan,” lanjutnya.
Bagaimana dengan Pembangunan Fasilitas di Bulan?
Persoalan hukum menjadi lebih kompleks ketika menyangkut pembangunan fasilitas di permukaan Bulan.
Menurut Hanlon, Outer Space Treaty masih memungkinkan negara membangun stasiun penelitian di Bulan untuk tujuan ilmiah. Namun, terdapat ketentuan bahwa aktivitas tersebut harus transparan dan informasi terkait kegiatan perlu dibagikan kepada pihak lain.
“Jika Anda membangun stasiun penelitian di Bulan, Traktat Luar Angkasa memiliki ketentuan bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan selama tujuannya adalah untuk sains dan Anda membagikan seluruh informasi kepada semua pihak,” ujar Hanlon.
Berbeda halnya jika pembangunan tersebut ditujukan untuk kepentingan komersial. Misalnya, pembangunan hotel di Bulan belum memiliki mekanisme hukum yang sesederhana pembangunan fasilitas penelitian.
“Namun, bagaimana jika membangun hotel di Bulan? Tidak ada pihak yang memiliki wewenang untuk menyatakan, ‘Ya, Anda boleh membangun hotel itu’,” lanjutnya.
Dengan demikian, perjanjian internasional tersebut secara jelas melarang negara mengambil alih wilayah Bulan sebagai bagian dari kedaulatannya. Amerika Serikat sendiri termasuk negara yang terikat dalam Outer Space Treaty.
Penegakan Hukum Antariksa Masih Jadi Tantangan
Keberadaan perjanjian internasional tersebut belum tentu menjamin tidak akan terjadi pelanggaran di masa depan.
Baca Juga : AS Ultimatum Akan Terus Serang Kapal Tanker Iran
Analis industri antariksa Peter Hague menilai efektivitas hukum internasional pada akhirnya sangat bergantung pada kemauan negara-negara kuat untuk menegakkan aturan yang telah disepakati.
Menurutnya, Outer Space Treaty bahkan dapat dianggap hanya sebagai “fig leaf” atau semacam penutup yang menyamarkan persoalan sebenarnya dalam penegakan hukum internasional.
“Pada kenyataannya, satu-satunya hukum internasional yang ada adalah hukum yang diberlakukan oleh pihak hegemon (atau para hegemon), yang dapat melanggarnya sesuka hati,” kata Hague dalam tulisannya di Substack.
Hague menilai perjanjian internasional tersebut bukanlah instrumen yang secara otomatis dapat mencegah negara melakukan pelanggaran di luar angkasa.
Penegakan aturan tetap membutuhkan respons dari negara-negara lain di Bumi, termasuk tekanan terhadap pihak yang dianggap melanggar ketentuan hukum internasional.

[…] Trump Klaim Bulan Milik AS, Ini Aturan Hukum Antariksa […]