Ini Dia 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta Pemerintah hendak melakukan pembenahan total terhadap industri pasar modal Indonesia.
Hal ini diungkapkan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi yang menjelaskan bahwa percepatan reformasi bertujuan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor.
“OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” terang Frederica dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Keracunan Hanya 0,007 Persen, Prabowo Sebut MBG Sukses
Empat Klaster Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
Frederica yang akrab disapa Kiki menjelaskan, terdapat 8 rencana aksi yang dikelompokkan ke dalam 4 klaster utama.
Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik serta kredibilitas pasar modal Indonesia agar semakin investable sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Empat klaster itu meliputi kebijakan transparansi, tata kelola dan enforcement, free float, serta sinergitas antar otoritas dan pemangku kepentingan. Tiap-tiap klaster memiliki rencana aksi nyata yang akan dijalankan secara bertahap.
Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menuturkan pentingnya menjaga kepercayaan investor.
Dia menegaskan bahwa OJK akan hadir secara nyata guna melindungi investor sekaligus memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, dan berdaya saing.
Hasan juga menekankan agar pasar modal Indonesia tetap solid dan terpercaya di masa depan. Adapun pasar modal diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan kesiapan BEI meningkatkan transparansi sesuai dengan permintaan MSCI. Langkah ini diambil guna mempercepat reformasi integritas serta meningkatkan kepercayaan investor global.
“Apa yang akan kami lakukan untuk melakukan pendalaman dari sisi demand (permintaan) khususnya, agar lebih banyak lagi investor asing masuk dengan penambahan bobot Indonesia di dalam konstituen,” terang Jeffrey.
Ia melanjutkan, SRO akan meningkatkan kualitas disclosure sebagai bagian dari upaya tersebut.
Baca Juga: Prabowo Bahas Ancaman PD III, Tekankan Non-Blok dan Berdikari
8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
Selanjutnya, Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, juga menekankan pentingnya kualitas serta akuntabilitas bursa efek.
Menurut dia, pertumbuhan pasar modal tidak hanya diukur dari kapitalisasi pasar, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang baik dan benar.
Lebih jauh, berikut ini 8 rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia:
1. Meningkatkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari 7,5 persen yang diterapkan secara bertahap. Untuk perusahaan yang baru IPO, aturan ini bisa langsung berlaku, sedangkan emiten lama/eksisting diberi waktu penyesuaian (masa transisi).
2. Peningkatan peran investor domestik sekaligus membuka peluang lebih luas bagi investor lokal maupun asing. Dukungan dilakukan lewat penyesuaian limit investasi, termasuk di asuransi dan dana pensiun, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola.
3. OJK akan mendorong transparansi terkait pihak yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) serta hubungan afiliasi pemegang saham, agar kepercayaan pasar meningkat sesuai praktik internasional.
4. BEI akan menjalani proses demutualisasi sesuai undang-undang untuk memperbaiki pengelolaan dan mengurangi potensi konflik kepentingan. OJK bersama pemerintah dan BEI menyiapkan langkah penerapannya.
5. Kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah, SRO, dan pelaku industri akan diperkuat agar reformasi pasar modal berjalan konsisten dan berkesinambungan.
6. Penegakan aturan akan ditingkatkan, terutama terhadap praktik manipulasi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang bisa merugikan investor ritel.
7. Emiten diwajibkan memberi pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, penyusun laporan keuangan juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi.
8. Penguatan pasar dilakukan bersama OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pihak terkait lainnya agar pasar modal makin kuat sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Baca Juga: AS, China, dan India Dominasi Tujuan Ekspor Non-Migas RI Tahun Lalu
