Kebijakan Dana Rp200 T di Bank BUMN Resmi Diperpanjang Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di bank-bank pelat merah yang akan jatuh tempo pada 13 Maret 2026 akan diperpanjang selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas perbankan tetap stabil.
“Jadi Bank enggak usah khawatir akan kehilangan likuiditas. Kami mengharapkan bank semangat cari debitur dengan prinsip kehati-hatian,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers APBNKita di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Danantara Mulai dilirik 12 CEO Global untuk Kerja Sama
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sejak kebijakan tersebut dijalankan pada September 2025 hingga Februari 2026, penempatan dana Rp 200 triliun yang terkoordinasi dengan strategi moneter Bank Indonesia (BI) dinilai konsisten menopang likuiditas. Hal ini tercermin dari pertumbuhan uang primer (M0) pada pekan pertama Februari yang masih tumbuh 11,7 persen.
Selain itu, penyaluran kredit perbankan juga menunjukkan tren positif. Pada Januari 2026, kredit tumbuh 10 persen dengan suku bunga yang semakin kompetitif. Tercatat, bunga kredit turun menjadi 8,8 persen per Januari 2026, dibandingkan Agustus tahun lalu yang berada di level 9,12 persen.
“Pertumbuhan M0 akan dijaga tumbuh dua digit dan BI berkomitmen akan mendukung kebijakan pemerintah ini,” terang Purbaya.
Ia menambahkan, pekan lalu Kemenkeu telah bertemu dengan Gubernur BI untuk melakukan konsolidasi kebijakan. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa kebijakan penempatan dana akan diperpanjang hingga September 2026.
“Kami akan evaluasi kembali September nanti. Harapannya ekonomi sudah bergerak lebih tinggi, berbagai program prioritas pemerintah sudah semakin terlihat hasilnya, Danantara sudah semakin berperan, dan dana non residen sudah semakin banyak masuk ke Indonesia dengan kinerja ekonomi dan kepercayaan pada Indonesia yang terus membaik,” harap Purbaya.
Sebelumnya, dana Rp 200 triliun tersebut ditempatkan di sejumlah bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing sebesar Rp 55 triliun, kemudian BTN Rp 25 triliun, serta BSI Rp 10 triliun. Kebijakan ini bertujuan menciptakan likuiditas di sistem keuangan sekaligus mendorong aktivitas perekonomian nasional.
Baca Juga: Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp 36,6 T per 21 Februari 2026

[…] Kebijakan Dana Rp200 T di Bank BUMN Resmi Diperpanjang Purbaya […]