AS Bisa Garap Mineral Kritis RI, Bahlil Tekankan Hilirisasi
Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi perusahaan asal Amerika Serikat untuk berinvestasi dalam pengembangan mineral kritis nasional. Namun, akses tersebut disertai syarat tegas, yaitu pembangunan industri hilirisasi harus dilakukan di dalam negeri sebelum hasilnya dapat diekspor ke AS.
Kesempatan investasi ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Presiden AS Donald Trump, yang telah ditandatangani bersama Presiden RI Prabowo Subianto pada pekan lalu.
Baca Juga : Sindir WNI Eks LPDP, Purbaya: 2046 Nyesel Ekonomi RI Baik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa komoditas yang ditawarkan meliputi nikel, logam tanah jarang, tembaga, dan emas.
Skema investasi yang disiapkan bersifat fleksibel. Perusahaan AS dapat melakukan eksplorasi dan produksi secara mandiri maupun melalui skema joint venture dengan BUMN atau perusahaan tambang yang telah beroperasi di Indonesia.
“Nah, untuk mineral kritikal terkait dengan nikel, logam tanah jarang dan mineral-mineral lainnya, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada dari Amerika Serikat untuk melakukan investasi dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku di dalam negara kita. Tapi kita juga akan memberikan prioritas untuk mendukung memfasilitasi dalam rangka eksekusi, termasuk di dalamnya ada investasinya. Jadi ini bisa bersama-sama,” tuturnya dalam konferensi pers di Amerika Serikat disiarkan daring, dikutip Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ekspor mineral kritis ke AS hanya dapat dilakukan setelah proses pemurnian atau hilirisasi dijalankan di Indonesia.
“Jadi katakanlah mereka mau bangun smelter di Indonesia untuk nikel kita akan dorong, kita akan kasih ruang yang sebesar-besarnya sama juga dengan negara lain. Jadi tidak jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah, enggak. Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor. Biar clear nih biar tidak ada salah interpretasi,” tegasnya.
Bahlil menjelaskan, bahwa setelah investor membangun industri dan mulai berproduksi di Indonesia, mereka berhak mengekspor hasilnya ke Amerika Serikat. Pemerintah akan memberikan ruang yang sama seperti kepada negara lain, tanpa perlakuan khusus.
Skema tersebut, menurutnya, serupa dengan pola kerja sama yang diterapkan pada Freeport Indonesia, di mana pemerintah memberikan konsesi, sementara perusahaan melakukan eksplorasi, membangun smelter, serta menjalankan produksi. Model ini dinilai dapat menjadi contoh untuk diterapkan pada pengelolaan mineral lainnya.
Baca Juga : Bea Cukai Segel 2 Merek Toko Emas Ternama dalam Sepekan
Pemerintah kembali menekankan bahwa kebijakan ini tidak membuka peluang ekspor bijih mentah. Produk yang dapat dikirim ke luar negeri adalah hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“Jadi jangan dipersepsikan bahwa membangun investasi, ore-nya dibawa, nggak ada. Karena dalam konsensus itu kan adalah pemurnian. Dan kalau dibawa ke sini (AS) cost-nya mahal, berapa cost logistiknya dari Indonesia ke sini? Mendingan investasi bareng, produknya dibawa ke sini,” tegasnya.
Dalam 90 hari kedepan, pemerintah siap memfasilitasi proses masuknya investasi tersebut dengan tetap memastikan seluruh tahapan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

[…] AS Bisa Garap Mineral Kritis RI, Bahlil Tekankan Hilirisasi […]
[…] AS Bisa Garap Mineral Kritis RI, Bahlil Tekankan Hilirisasi […]