Kementerian ESDM Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Orang Kaya Tak Bisa Bebas Membeli
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat skema distribusi gas LPG 3 kilogram. Dengan demikian, masyarakat yang tergolong mampu atau orang kaya tidak lagi bisa membeli gas melon tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Peraturan tersebut akan mengatur pembatasan pembelian berdasarkan data status sosial ekonomi masyarakat, atau klasifikasi desil.
“Di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu,” ujarnya dikutip Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Bahlil Pangkas Produksi Nikel & Batu Bara 2026, Ada Apa? – Economix
Selama ini, Laode mengungkapkan pengendalian konsumsi LPG 3 kg bersubsidi hanya berupa imbauan moral tanpa adanya sanksi hukum. Meski pemerintah mendorong agar gas melon hanya dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah, siapa saja tetap bisa membeli karena aturan tegas belum ada.
Hal ini membuat subsidi energi kerap dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, dan menunjukkan perlunya regulasi yang lebih jelas.
Laode menegaskan aturan baru LPG 3 kg bersubsidi tidak akan langsung berlaku secara mendadak. Setelah Perpres diterbitkan, akan ada masa transisi sekitar enam bulan, selama itu dilakukan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu.
Langkah ini bertujuan agar kebijakan bisa berjalan bertahap dan lebih efektif sebelum diterapkan secara nasional.

[…] Kementerian ESDM Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Orang Kaya Tak Bisa Bebas Membeli […]
[…] Baca Juga : Kementerian ESDM Perketat Distribusi LPG 3 kg […]