Korupsi Rp5,8 Triliun, Eks Pejabat China Divonis Mati
Mantan pejabat Pemerintah Kota Nanjing, China, Yang Youlin, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari 2,2 miliar yuan atau sekitar Rp5,8 triliun selama tiga dekade masa jabatannya.
Selain kasus suap, pria berusia 69 tahun itu juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. Nilai keuntungan ilegal yang diperolehnya menjadi salah satu yang terbesar dalam perkara korupsi yang ditangani China dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga : Ekspor Listrik ke Singapura Berpotensi Menaikkan Devisa Negara
Berdasarkan putusan pengadilan, Yang memanfaatkan sejumlah jabatan yang diembannya di Nanjing sepanjang 1993 hingga 2023 untuk memberikan kemudahan kepada pihak tertentu dalam memperoleh proyek, pengalihan hak atas lahan, hingga akses pendanaan. Sebagai imbalannya, ia menerima uang dan berbagai barang berharga.
Pengadilan Nilai Kejahatan Sangat Berat
Pengadilan di Kota Changzhou, Provinsi Jiangsu, menyatakan tindakan Yang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (6/7/2026), majelis hakim menyebut pelanggaran yang dilakukan Yang tergolong sangat serius sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.
Kasus Yang merupakan bagian dari gelombang pemberantasan korupsi yang terus digencarkan Presiden Xi Jinping. Kampanye tersebut telah menyasar berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintahan daerah, sektor perbankan, hingga militer.
Hukuman Mati Kerap Dijatuhkan untuk Korupsi Besar
Di China, hukuman mati dapat dijatuhkan dalam perkara korupsi yang melibatkan nilai suap dalam jumlah sangat besar, umumnya melebihi 1 miliar yuan.
Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian adalah mantan pimpinan perusahaan pengelola aset negara, Lai Xiaomin, yang dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap sekitar 1,8 miliar yuan selama 10 tahun. Sementara itu, mantan pejabat Inner Mongolia, Li Jianping, dieksekusi pada 2024 setelah dinyatakan bersalah atas korupsi dan penggelapan dana dengan total lebih dari 3 miliar yuan.
Baca Juga : Purbaya Percaya Rating RI Bakal Naik, Tunggu Kabar Baik!
Dalam sejumlah perkara lain, pengadilan China kerap menjatuhkan hukuman mati dengan masa penangguhan yang kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan kerja sama atau membantu mengungkap pelaku lain.
Namun, majelis hakim menilai kondisi tersebut tidak berlaku bagi Yang Youlin. Meski sempat memberikan bantuan kepada penyidik dan mengakui seluruh perbuatannya, tingkat pelanggaran yang dilakukan dinilai terlalu berat sehingga tidak layak memperoleh keringanan hukuman.
Media pemerintah China melaporkan Yang juga menyatakan penyesalan atas tindakannya dalam pernyataan terakhir sebelum vonis dijatuhkan.

[…] Korupsi Rp5,8 Triliun, Eks Pejabat China Divonis Mati […]