Modal Awal PFII Bisa Berasal dari Danantara dan BUMN
Pemerintah bersama DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Pengelola PFII (LP PFII).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RUU PFII, Ahli Hukum Bisnis sekaligus Guru Besar Hukum Dagang Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Paripurna P. Sugarda, menjelaskan bahwa modal awal pembentukan LP PFII dapat berasal dari sejumlah sumber pendanaan.
Baca Juga : Purbaya Sebut Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Meski MBG Terus Evaluasi
Salah satu sumber pembiayaan tersebut dapat berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Selain itu, pendanaan juga dimungkinkan berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun dana tunai.
“Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Paripurna saat RDPU dengan Panja RUU PFII di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ketentuan mengenai sumber modal tersebut juga telah tercantum dalam draf RUU PFII, tepatnya pada Pasal 5, sebagai berikut:
Ayat (1) Modal awal LP PFII dapat berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. barang milik badan usaha milik negara; dan atau
d. aset lainnya yang sah.
Baca Juga : GoTo Ungkap Dampak PHK Tokopedia dalam Kinerja Perusahaan
Ayat (2) Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala LP PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan.
