Mulai 2026, Dompet Digital dan Transaksi Kripto Wajib Dilaporkan ke DJP
Pemerintah memperluas kewajiban pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital mulai 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Melalui regulasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk pengelola uang elektronik atau dompet digital, untuk menyampaikan laporan transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban pelaporan tersebut berlaku bagi PJP yang berbentuk bank maupun lembaga selain bank, sepanjang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Dalam ketentuan Pasal 1 PMK 108/2025, PJP didefinisikan sebagai bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau mengelola produk uang elektronik tertentu serta merupakan lembaga simpanan.
“Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau mengelola produk uang elektronik tertentu dan merupakan Lembaga Simpanan,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 1, dikutip pada Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Beri Hak Khusus DJP: Bebas Isi Jabatan Baru demi Coretax – Economix
Aturan ini diselaraskan dengan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam ketentuan CRS terbaru, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral dikategorikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Data tersebut menjadi bagian dari skema pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara guna memperkuat kepatuhan pajak global.
Selain sektor pembayaran digital, pengawasan juga diperluas ke transaksi aset kripto. Melalui regulasi yang sama, DJP diberikan kewenangan untuk mengakses informasi keuangan terkait transaksi kripto yang difasilitasi oleh bursa atau penyedia jasa aset kripto. Akses tersebut mengacu pada skema pelaporan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
CARF merupakan standar internasional yang mengatur mekanisme pelaporan dan identifikasi aktivitas penggunaan aset kripto, serta sejalan dengan skema pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Dalam Pasal 2 PMK 108/2025 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor CARF.
Baca Juga: DJP Catat 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025 – Economix
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut mencakup kewenangan DJP untuk menerima dan memperoleh data keuangan secara otomatis, serta mendapatkan informasi, bukti, atau keterangan tambahan berdasarkan permintaan. Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa aset kripto diwajibkan menyampaikan laporan terkait penggunaan aset kripto tersebut.
Berdasarkan peraturan ini, pihak yang berkewajiban melapor atau PJAK Pelapor CARF didefinisikan sebagai Entitas Lain CARF dan/atau orang pribadi yang kegiatan usahanya menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer, baik untuk maupun atas nama pelanggan. Definisi ini mencakup pihak yang bertindak sebagai lawan transaksi, perantara, hingga penyedia platform perdagangan.
Regulasi tersebut juga mengatur secara rinci ruang lingkup transaksi yang wajib dilaporkan. Transaksi pertukaran mencakup seluruh aktivitas penukaran aset kripto relevan, baik antara aset kripto dengan mata uang fiat maupun penukaran antarberbagai jenis aset kripto relevan.
Transaksi yang dikategorikan sebagai Transaksi Pembayaran Retail yang wajib dilaporkan meliputi transfer aset kripto relevan sebagai pembayaran atas barang atau jasa dengan nilai transaksi melebihi 50.000 dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Purbaya Lanjutkan Insentif PPN DTP: Beli Apartemen dan Rumah di 2026 Bebas Pajak – Economix

[…] Mulai 2026, Dompet Digital dan Transaksi Kripto Wajib Dilaporkan ke DJP […]