Purbaya Tetapkan BMTP Impor Kain Tenun dari Kapas, Segini Tarifnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan bea masuk tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenun dari kapas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 10 hari setelahnya.
Dalam bagian menimbang PMK tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengenaan BMTP dilakukan sebagai respons atas lonjakan impor kain tenun dari kapas yang dinilai telah menimbulkan kerugian serius bagi industri tekstil dalam negeri. Kebijakan ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
“Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri,” dikutip dari PMK 98/2025, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Dompet Digital dan Transaksi Kripto Wajib Lapor ke DJP Mulai 2026
BMTP sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri domestik akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Dalam konteks ini, kebijakan BMTP diarahkan untuk memperkuat daya saing dan keberlangsungan industri tekstil nasional.
Produk kain tenun dari kapas yang dikenakan BMTP tercantum dalam sejumlah pos tarif, antara lain 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, hingga 5212.23.00. Seluruh pos tarif tersebut mencakup berbagai jenis kain tenun berbahan dasar kapas yang selama ini banyak diimpor.
BMTP akan diberlakukan selama tiga tahun dengan besaran tarif yang menurun secara bertahap. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 3.300 per meter, tergantung pada pos tarif. Pada tahun kedua, tarif turun menjadi Rp 2.800 hingga Rp 3.100 per meter, sementara pada tahun ketiga berada di kisaran Rp 2.600 hingga Rp 2.900 per meter.
Baca Juga: Proyek Hilirisasi Rp 100 Triliun Dilaporkan ke Prabowo oleh Rosan
Pemerintah menegaskan bahwa BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau most favoured nation (MFN), maupun bea masuk preferensi yang berlaku berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Dalam Pasal 5 PMK 98/2025, disebutkan bahwa pengenaan BMTP berlaku untuk impor dari seluruh negara, kecuali 122 negara yang dikecualikan. Negara-negara tersebut antara lain Argentina, Brasil, Kamboja, Israel, Korea Selatan, Meksiko, Malaysia, Filipina, Thailand, Venezuela, hingga Zimbabwe.
Apabila impor dilakukan dari negara di luar daftar pengecualian tersebut, maka importir dalam negeri wajib membayar BMTP sejak kebijakan ini mulai berlaku pada 9 Januari 2026. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi instrumen perlindungan industri tekstil nasional di tengah tekanan impor yang meningkat.
Baca Juga: Penyebab Pengusaha Sepatu Indonesia Minta Tarif Ekspor ke AS 0%

[…] Purbaya Tetapkan BMTP Impor Kain Tenun dari Kapas, Segini Tarifnya […]