Purbaya Beri Hak Khusus DJP: Bebas Isi Jabatan Baru demi Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis regulasi baru yang memberikan kelonggaran bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan penataan organisasi.
Melalui aturan ini, DJP diperbolehkan untuk tetap membentuk dan mengisi jabatan baru hingga akhir tahun 2026 sebagai upaya memperkuat organisasi di tengah pelaksanaan reformasi perpajakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Pada Pasal 1839A di beleid tersebut, Menteri Keuangan menetapkan bahwa ketentuan mengenai pembatasan organisasi tidak berlaku bagi Direktorat Jenderal Pajak.
“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” tulis Purbaya dalam pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Wajib Pajak Ngomel Sistem Coretax Rumit, Purbaya: Agak Susah, Makanya Gue Bingung – Economix
Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa proses pembentukan, pengangkatan, hingga pelantikan pejabat baru pada DJP harus dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Langkah ini diambil pemerintah dengan tujuan utama menjaga stabilitas serta mengoptimalkan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Berdasarkan pertimbangan dalam PMK tersebut, penataan organisasi ini dinilai perlu dilakukan agar implementasi sistem Coretax pada DJP tetap stabil dalam memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan.
Peraturan Menteri Keuangan ini telah resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
Baca Juga: Purbaya Pede IHSG Tembus Level 10.000 pada Akhir 2026 – Economix

[…] Purbaya Beri Hak Khusus DJP: Bebas Isi Jabatan Baru demi Coretax […]
[…] Purbaya Beri Hak Khusus DJP: Bebas Isi Jabatan Baru demi Coretax […]
[…] Baca Juga: Purbaya Beri Hak Khusus DJP: Bebas Isi Jabatan Baru demi Coretax – Economix […]