OJK: Aset Industri Asuransi Capai Rp 1.192 Triliun per Oktober 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aset industri asuransi telah mencapai Rp1.192,11 triliun per Oktober 2025, industri asuransi nasional menunjukkan ketahanan dengan pertumbuhan aset agregat sebesar 5,16% secara tahunan atau year on year (yoy)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan pertumbuhan ini didorong oleh kinerja asuransi komersial yang solid, dengan asetnya tumbuh 6,23% (yoy) menjadi Rp970,98 triliun.
“Dari sisi pendapatan, industri asuransi komersial berhasil mengumpulkan total premi sebesar Rp272,78 triliun dalam periode Januari-Oktober 2025, meski hanya mencatat pertumbuhan tipis sebesar 0,42%,” ujar Ogi dalam konferensi pers, dikutip Senin (15/12/2025).
Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 7,36% pada Oktober 2025, Penyaluran Capai Rp8.220 Triliun – Economix
Komposisinya menunjukkan pola berbeda: premi asuransi jiwa terkontraksi 1,11% menjadi Rp148,86 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi justru tumbuh 2,33% menjadi Rp123,92 triliun.
Adapun kesehatan keuangan industri tetap terjaga kuat, tercermin dari rasio Risk Based Capital (RBC) yang jauh melampaui ambang batas minimum 120%. Asuransi jiwa mencatatkan RBC sebesar 478,85%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,96%.
Sementara itu, asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi untuk ASN, TNI, dan POLRI tetap tumbuh stabil sebesar 0,72% dengan total aset Rp221,13 triliun.
Di sisi regulasi, industri menunjukkan kesiapan yang baik dalam menghadapi kewajiban peningkatan ekuitas. Data per Oktober 2025 menunjukkan bahwa 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (77,78%) telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas untuk tahun 2026 sesuai ketentuan POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Ogi menyatakan bahwa OJK akan terus memantau ketat kondisi industri melalui pengawasan khusus. Hingga 25 November 2025, pengawasan tersebut telah dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan utama memperbaiki kondisi keuangan mereka untuk melindungi kepentingan pemegang polis.
Baca Juga: OJK Ungkap Rahasia Pentingnya Perencanaan Keuangan Pelajar – Economix
