OJK Sebut Aset Asuransi Perlu Tumbuh 7-9% Demi Target RPJMN 2029
Industri asuransi nasional diproyeksikan perlu mencatat pertumbuhan aset di kisaran 7–9% agar selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai jalan menuju target tersebut masih dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menyampaikan bahwa RPJMN 2025–2045 yang dirancang pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan sektor keuangan termasuk industri asuransi, sebagai penggerak utama pendalaman intermediasi dan peningkatan produktivitas ekonomi nasional.
Saat ini, kontribusi aset asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih berada di kisaran 5%. Padahal, dalam visi jangka panjang menuju Indonesia Emas, kontribusi tersebut diharapkan meningkat signifikan hingga mendekati 20%. Kondisi ini menuntut terobosan besar agar industri asuransi mampu tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.
Baca Juga : Harga Emas Naik Turun, Ini Waktu yang Tepat untuk Membelinya
Di tengah rendahnya penetrasi tersebut, OJK menilai industri perlu membangun iklim asuransi yang lebih sehat dan terpercaya di mata masyarakat. Salah satu langkah yang dinilai krusial adalah penciptaan ekosistem asuransi baru yang lebih inklusif, serta mendorong perubahan paradigma dari asuransi sebagai pilihan menjadi kebutuhan.
OJK juga membuka wacana pengembangan skema asuransi wajib, seperti asuransi bencana. Skema ini dinilai tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga berperan menjaga stabilitas fiskal, khususnya dalam mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ketika terjadi bencana besar.
Selain itu, kepastian regulasi dan pemberian insentif pajak dinilai penting untuk mendorong minat masyarakat dan memperkuat daya saing industri. Tantangan lain yang menjadi perhatian OJK adalah tingginya inflasi medis, yang diperkirakan mencapai 10,3% pada tahun mendatang. Tekanan ini berpotensi membebani kinerja asuransi kesehatan jika tidak diimbangi dengan proses medical underwriting dan pengelolaan klaim yang lebih prudent.
Sebagai gambaran, hingga Oktober 2025 total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.192,11 triliun, tumbuh 5,16% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial mencapai Rp970,98 triliun dengan pertumbuhan 6,23% secara year on year.
Dari sisi kinerja, pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari–Oktober 2025 tercatat sebesar Rp272,78 triliun, tumbuh tipis 0,42% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi sebesar 1,11% menjadi Rp148,86 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33% dengan nilai Rp123,92 triliun.
Baca Juga : Indonesia Maju? Ini Penjelasan dari Ekonom
