OJK Ungkap 6 Kendala Berantas Judi Online di RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik judi online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan lintas negara. Kompleksitas modus operandi pelaku dinilai menjadi salah satu alasan utama mengapa pemberantasannya masih menghadapi banyak hambatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Menurutnya, penyalahgunaan teknologi kini telah berkembang menjadi ekosistem kejahatan yang semakin sulit ditangani.
Baca Juga : Pembiayaan hingga Layanan Kesehatan Akan Digabungkan di KDMP
“Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. Kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin komplek penanganannya,” ungkapnya dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
OJK Beberkan Enam Tantangan Berantas Judi Online
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan sedikitnya ada enam kendala utama dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
Tantangan pertama adalah kemampuan penyedia platform judi online mengganti nama domain atau situs dalam waktu singkat setelah dilakukan pemblokiran. Kondisi tersebut membuat penutupan akses menjadi kurang efektif karena situs baru segera bermunculan.
“Itu domain-domain atau situs-situs yang kita tutup ya terkait misalnya dengan judol itu sangat cepat sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain,” jelasnya.
Kendala kedua berasal dari penggunaan rekening penampung dan identitas digital sebagai perantara transaksi. Modus tersebut membuat aparat kesulitan melacak aliran dana hasil aktivitas ilegal.
Ketiga, banyak platform judi online dikendalikan oleh jaringan kriminal lintas negara. Menurut Kiki, aparat penegak hukum Indonesia telah bekerja sama dengan Interpol untuk menangani keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.
“Kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerjasama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia di sana,” jelas Kiki.
Selanjutnya, tantangan keempat adalah belum optimalnya integrasi data antar instansi sehingga menyulitkan penyusunan analisis yang menyeluruh. Kelima, praktik judi online masih dipengaruhi faktor sosial dan budaya yang membuatnya terus berkembang di masyarakat. Sementara tantangan terakhir adalah tingkat literasi masyarakat mengenai kejahatan keuangan digital yang dinilai masih rendah.
Baca Juga : Pemerintah Tunjuk 15 Daerah untuk Optimalkan Bonus Demografi
OJK menilai upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Industri perbankan juga diminta berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam berbagai bentuk kejahatan keuangan digital, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal.
Friderica mengingatkan bahwa kewajiban meningkatkan literasi masyarakat juga telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik yang rasanya sangat bermanfaat untuk menjaga masyarakat kita supaya tidak menjadi korban dengan berbagai skema, baik itu judi online maupun pinjaman online illegal,” pungkasnya.
