Pajak Pedagang Online Ditunda, Purbaya Tunggu Ekonomi 6%
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak terhadap pedagang online melalui marketplace atau e-commerce dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut baru akan dijalankan ketika kondisi ekonomi Indonesia dinilai lebih kuat, salah satunya ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahunan mencapai 6%.
“Kita ingin kalian bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja. Kira-kira gitu,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya mengatakan pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku usaha online untuk berkembang. Jika hingga batas waktu penundaan pada akhir Oktober kondisi ekonomi belum menunjukkan perbaikan yang cukup, pemerintah terbuka untuk kembali menunda penerapan kebijakan tersebut.
Baca Juga : Prabowo Minta Audit Terkait Pendapatan Danantara Naik 400%
“Kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Itu intinya. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online melalui marketplace.
Penundaan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5% oleh marketplace baru dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
“Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026,” demikian bunyi pengumuman Ditjen Pajak.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” demikian bunyi pengumuman Ditjen Pajak.
Purbaya menegaskan bahwa 1 November 2026 belum tentu menjadi tanggal final penerapan pajak marketplace. Pemerintah masih akan melihat perkembangan ekonomi hingga mendekati batas waktu tersebut.
Apabila pertumbuhan ekonomi belum cukup kuat, penundaan kembali dapat dipertimbangkan. Pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai target 6% menjelang akhir tahun sehingga kebijakan pajak dapat diterapkan dalam kondisi yang lebih mendukung.
Sikap tersebut menunjukkan pemerintah masih mempertimbangkan dampak kebijakan pajak terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas perdagangan digital.
DJP menjelaskan penundaan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Selain menunda pemberlakuan, DJP juga akan membatalkan keputusan sebelumnya terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan melakukan penunjukan kembali ketika kebijakan mulai diterapkan.
Pajak yang sebelumnya sudah terlanjur dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri juga akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan.
Baca Juga : Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Tekan Utang RI
Penundaan ini tidak menghapus kebijakan pajaknya. Pemerintah hanya menggeser waktu penerapannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Pemungutan pajak pedagang online melalui e-commerce sebenarnya bukan kebijakan baru. Pemerintah telah menyiapkannya sejak tahun sebelumnya.
Namun, pelaksanaannya beberapa kali mengalami penundaan. Salah satu pertimbangan utama pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai masih perlu didorong agar lebih kuat.
Kini, pemerintah kembali memberikan waktu bagi sektor perdagangan digital untuk berkembang. Jika kondisi ekonomi belum sesuai harapan hingga akhir Oktober, bukan tidak mungkin penerapan pajak marketplace kembali ditunda.
