Anggaran MBG dan Pendidikan di 2027 Berubah? Ini Kata Istana
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, angkat bicara mengenai penyusunan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Prasetyo mengatakan pemerintah masih mengkaji putusan MK tersebut, termasuk batas waktu pelaksanaannya. Di sisi lain, proses penyusunan nota keuangan dan rancangan APBN 2027 telah berjalan sebelum putusan tersebut dikeluarkan.
“Di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga : Purbaya Tunda Pajak untuk Pedagang Online, Tunggu Ekonomi Naik
Pemerintah, lanjut Prasetyo, kini melakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah komponen anggaran untuk memastikan ketentuan alokasi dana pendidikan tetap sesuai dengan amanat undang-undang.
Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tetap 20%
Prasetyo menegaskan salah satu fokus pemerintah adalah memastikan mandatory spending pendidikan sebesar 20% dari APBN tetap terpenuhi.
“Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20% sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani,” katanya.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah akan menghitung kembali berbagai program yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Sejumlah program yang sebelumnya belum dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan akan dikaji kembali.
“Kalau nanti kita buka, sebenarnya kalau dihitung itu lebih dari 20%. Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang juga berkaitan dengan masalah pendidikan,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah belum menetapkan komposisi final anggaran pendidikan untuk APBN 2027. Proses penyusunannya masih berlangsung dan masih memungkinkan adanya perubahan.
“Untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan,” ujarnya.
MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengenai penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga : China-Indonesia Gelar Latihan Militer Bersama di Timur Taiwan
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh digunakan untuk pelaksanaan MBG. Menurut MK, MBG tidak termasuk komponen utama pendidikan sehingga penganggarannya harus dipisahkan dari dana pendidikan.
Pemisahan tersebut paling lambat harus diterapkan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2028. Namun, MK juga memberikan ruang agar ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak APBN 2027.
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah perlu menyesuaikan kembali struktur anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN 2027.
