Purbaya Ancam Sita Saham Milik Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan ketentuan baru terkait tata cara penyitaan dan penjualan surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal milik penunggak pajak. Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi aparat pajak untuk melakukan penagihan melalui penyitaan aset saham milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tercatat di bursa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan langsung berlaku sejak tanggal penetapan. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa saham yang dimiliki penanggung pajak dapat dijadikan objek sita pajak, sepanjang saham tersebut diperdagangkan di pasar modal dan tercatat atas nama penanggung pajak.
Baca Juga : Limit Aman, Pemda diminta Habiskan Dana yang Sudah Ditransfer
Untuk mendukung pelaksanaan penyitaan, DJP diwajibkan memiliki sejumlah sarana pendukung, termasuk rekening efek, rekening dana nasabah, serta rekening penampungan sementara atas nama DJP.
Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, pejabat pajak terlebih dahulu meminta data rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Informasi yang diminta meliputi nomor sub rekening efek, jenis dan jumlah saham yang dimiliki, hingga data bank pengelola rekening dana nasabah, termasuk informasi terkait hasil tindakan korporasi atas surat berharga milik penanggung pajak.
Apabila setelah dilakukan pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, juru sita pajak berwenang melaksanakan penyitaan.
Penyitaan dapat dilakukan baik terhadap saham yang berada dalam sub rekening efek, maupun terhadap saldo harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah atas nama penanggung pajak.
Selanjutnya, jika dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak masih belum melunasi kewajibannya, pejabat yang berwenang dapat melakukan penjualan atas saham yang telah disita.
Penjualan tersebut dilakukan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dengan ketentuan harga jual saham ditetapkan paling rendah sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan.
Dalam aturan ini, DJP juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak ke rekening dana nasabah atas nama DJP.
Baca juga: Eropa Murka: Ancaman Tarif Trump soal Greenland Dinilai Berlebihan
Selain itu, penjualan saham dapat dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan saham setelah seluruh kewajiban pajak dilunasi, DJP wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada penanggung pajak. Pengembalian dapat berupa kelebihan dana hasil penjualan maupun sisa saham yang tidak diperlukan untuk menutup utang pajak.
Terkait mekanisme penjualan saham, pejabat DJP akan menerbitkan surat perintah penjualan kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa. Dalam surat tersebut, DJP meminta pemindahan saham yang telah disita dari sub rekening efek milik penanggung pajak ke sub rekening efek atas nama DJP, sekaligus mengajukan permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis terkait saham dimaksud.
Setelah proses pemindahan selesai, DJP menyampaikan permintaan alokasi saham untuk masing-masing penanggung pajak pada sub rekening efek atas nama DJP kepada perantara pedagang efek. Untuk menjaga nilai aset, regulator menetapkan batas bawah harga jual saham, yakni tidak boleh lebih rendah dari harga pembukaan pasar pada hari transaksi.
Jika dalam jangka waktu tertentu masih terdapat saham yang belum terjual, pejabat DJP dapat menerbitkan kembali surat perintah penjualan saham. Seluruh hasil penjualan saham, setelah dikurangi biaya broker, pajak, dan biaya administrasi, akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara DJP. Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Prabowo Kunjungan ke London dan Davos Bawa Misi Penting

[…] Purbaya Ancam Sita Saham Milik Penunggak Pajak […]