Purbaya: TKD Daerah Bencana Harus Dihabiskan, Limit Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas atau limit Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak mengalami pemotongan, sembari meminta pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan dana yang sudah lebih dulu ditransfer pemerintah pusat.
Ia pun menegaskan bahwa, secara mekanisme, penyaluran TKD tetap dilakukan rutin setiap bulan dan dana untuk daerah bencana akan disalurkan penuh hingga akhir tahun tanpa pengurangan.
Baca Juga: Usai Bertemu 1.200 Rektor, Anggaran Riset Ditambah Prabowo hingga Rp 4 T
TKD Daerah Bencana Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun
Purbaya menjelaskan bahwa penyaluran TKD dilakukan secara berkala setiap bulan, sehingga tidak ada kendala berarti selama pemerintah daerah mampu menyerap dana yang telah diterima.
“Ya setiap bulanlah, tiap bulan ditransfernya, yang ada juga belum habis dia. Kalau dia bisa habisin, kita transfer. (Kalau) belum habis, yang ada aja. Yang di daerah itu banyak duitnya belum dihabisin,” terang Purbaya saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Minggu (18/1/2026).
Ia menambahkan bahwa transfer dana biasanya dilakukan pada awal bulan dan kondisi kas daerah saat ini masih mencukupi.
“Jadi setiap bulan kita kirim (pada) tanggal dua kalau enggak salah, jadi nggak masalah, ada,” lanjut dia.
Menurut dia, pemerintah telah menaikkan batas penyaluran TKD untuk daerah bencana sehingga total dana yang bisa diterima tiga provinsi tersebut mencapai sekitar Rp 9 triliun.
“TKD kan asal ditransfer. Setiap bulan ada, cuma dengan adanya itu kan batasnya dinaikkan, bisa sampai dapat sekitar Rp 9 T tiga provinsi itu,” tutur dia.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan penyaluran dana hingga akhir tahun sehingga pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran secara maksimal untuk kebutuhan pemulihan pascabencana.
Baca Juga: Daftar Negara dengan Investasi Hilirisasi Terbesar di Indonesia, Bukan China!
Pemerintah Minta Daerah Optimalkan Dana yang Sudah Cair
Lalu, terkait permintaan percepatan penyaluran TKD, Purbaya menekankan bahwa mekanisme tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan daerah tidak dalam kondisi kekurangan kas.
“Yang dipastikan adalah dia limitnya enggak dipotong seperti yang lain, karena daerah bencana,” tegas Purbaya.
Ia juga menilai pemerintah daerah sebaiknya memanfaatkan terlebih dahulu dana yang sudah tersedia sebelum meminta percepatan pencairan berikutnya.
“Kalau mereka mau ambil depan ya bisa ambil depan. Cuma kan gini, mereka enggak kekurangan cash sekarang, uangnya banyak. Suruh habisin dulu saja. Jadi, santai aja itu mah masalahnya,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah akan segera memproses TKD untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan target mulai berjalan pada awal pekan.
“Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Ini kan hari Sabtu, enggak masuk kerja, kan? Hari Senin berarti,” ungkap Tito.
Tito menegaskan, anggaran TKD untuk seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut akan disamakan dengan alokasi tahun 2025 setelah efisiensi, tanpa adanya pemotongan.
“Presiden kemudian sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025,” pungkas dia, seraya menyebut total anggaran mencapai Rp 10,6 triliun.
Baca Juga: 6 Proyek Pembangunan Baru Senilai Rp 101,5 T Dimulai Prabowo Februari Ini

[…] Purbaya: TKD Daerah Bencana Harus Dihabiskan, Limit Aman […]
[…] Purbaya: TKD Daerah Bencana Harus Dihabiskan, Limit Aman […]
[…] Baca Juga: Limit Aman, Menkeu Purbaya Sebut TKD Daerah Bencana Harus Habis […]