Perpres Ojol Segera Rampung, Tunggu Proses Merger dari Danantara
Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online atau ojol, dengan penyelesaiannya menunggu perkembangan proses merger salah satu aplikator besar yang kini dipercepat melalui keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan finalisasi Perpres ojol tidak dapat dilepaskan dari dinamika konsolidasi industri transportasi daring yang sedang berlangsung, karena struktur pasar aplikator akan berpengaruh langsung terhadap substansi aturan.
Baca Juga: Purbaya Sebut Limit Aman, TKD Daerah Bencana Harus Dihabiskan
Finalisasi Perpres Ojol Menunggu Proses Merger
Prasetyo menjelaskan pemerintah diminta lebih dulu mencermati arah dan hasil proses merger yang kini menjadi perhatian lintas kementerian dan lembaga.
“Perpres ojol nanti kami cek dulu, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara (Daya Anagata Nusantara) untuk mempercepat prosesnya. Proses merger-nya (GoTo-Grab) karena itu mempengaruhi Perpres-nya,” ujar Prasetyo, Minggu (18/1/2026).
Isu merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab kembali menguat sejak November 2025, dengan BPI Danantara disebut-sebut memiliki peran dalam proses konsolidasi tersebut. Di sisi lain, PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel) tercatat sebagai salah satu pemegang saham GOTO dengan nilai investasi mencapai Rp 6,4 triliun.
Pemerintah menilai perubahan struktur kepemilikan dan skala usaha aplikator akan berdampak pada kebijakan tarif, komisi, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan terhadap pengemudi.
Oleh karena itu, penyusunan Perpres ojol dilakukan secara paralel dengan pemantauan proses merger agar regulasi yang dihasilkan tetap relevan dan implementatif.
Baca Juga: Prabowo Bertolak ke London dan Davos Bawa Misi Penting
Aturan Tarif, Komisi, dan Perlindungan Pengemudi
Perpres ojol disiapkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna pada 20 Oktober 2025, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran. Pemerintah memilih instrumen Perpres agar aturan dapat diberlakukan lebih cepat.
“Mungkin perpres. Biar lebih cepat,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Oktober 2025.
Ia menegaskan substansi aturan tidak hanya mengatur tarif layanan, tetapi juga menyangkut perlindungan pengemudi.
“Iya (mengatur tarif), terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” tutur dia.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat antar aplikator sehingga tidak merugikan pengemudi maupun konsumen.
“Sedang dikomunikasikan semua,” lanjut dia, seraya memastikan para aplikator akan dipanggil dalam proses finalisasi kebijakan.
“Oh iya pasti,” kata dia singkat.
Berdasarkan draf yang beredar, Perpres ojol berpotensi memangkas batas komisi aplikator dari 20 persen menjadi 10 persen, serta mewajibkan perusahaan menanggung asuransi kecelakaan dan kematian pengemudi. Rancangan aturan juga memuat kewajiban berbagi iuran jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun, yang diperkirakan berdampak besar mengingat jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai sekitar tujuh juta orang.
Pemerintah juga membuka ruang peninjauan kontrak kemitraan antara aplikator dan pengemudi, termasuk menjamin hak kebebasan berserikat, di tengah perdebatan status pengemudi yang selama ini dikategorikan sebagai pekerja lepas.
Baca Juga: Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp 4 T usai Bertemu 1.200 Rektor

[…] Baca Juga: Tunggu Proses Merger dari Danantara, Perpres Ojol Segera Final […]