Purbaya Buka-Bukaan soal Modus Kongkalikong Pengusaha dan Petugas Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pastikan tidak akan ada lagi penerimaan negara bocor, karena kongkalikong antara otoritas fiskal dengan para wajib pajak, hingga tingkah laku pihak-pihak yang sengaja menghindari pembayaran pajak.
Komitmen ini ditegaskan, karena rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa tembus 12% pada tahun 2026, dibandingkan dengan 2025 yang merosot ke level 9%
“Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Salah satu praktik kongkalikong yang banyak ditemui adalah under invoicing, di mana pelaku usaha menjual barang ekspornya di bawah harga pasar internasional.
“Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.
Baca Juga : Perundingan Regulator Pasar Modal dan MSCI Akan Berlanjut
Untuk mengatasi para pelaku yang menghindari bayar pajak, Purbaya bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, melakukan sidak pada pekan lalu, dan telah mendatangi perusahaan – perusahaan yang selama ini tidak membayar kewajibannya kepada negara.
Dalam sidak tersebut, Bimo mengatakan, DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang mengemplang atau menghindari membayar pajak. Kemungkinan besar perusahaan lain, seperti perusahaan bata ringan atau habel juga ikut melakukan pelanggaran yang sama.
“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo.
Praktik tidak sehat ini, umumnya terjadi pada sektor-sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis), sehingga mudah disembunyikan. Akibatnya, banyak pelaku usaha tidak memungut atau tidak menyetor PPN. Serta, ketidaksesuaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan kondisi sebenarnya.
DJP juga menemukan modus lain, di mana beberapa perusahaan sengaja menyembunyikan omzet dengan mengalihkan uang hasil penjualan ke rekening pribadi pengurus, pemegang saham, atau karyawan, agar pendapatan perusahaan tampak lebih kecil dan pajak yang dibayar bisa dikurangi.
Baca Juga : NTB Ditetapkan Jadi Pilar Produksi Jagung dan Bawang Putih RI
“Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming construction itu, bahan-bahan konstruksi yang memang cash basis, tidak bayar PPN ke negara,” jelasnya.
DJP memperkirakan kerugian yang disebabkan oleh 40 perusahaan baja yang tidak membayar pajak tersebut, mencapai Rp 4 triliun per tahun.

[…] Purbaya Buka-Bukaan soal Modus Kongkalikong Pengusaha dan Petugas Pajak […]