Regulator Pasar Modal & MSCI Bakal Duduk Bareng Lagi 11 Februari 2026
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa komunikasi dan koordinasi sedang dilakukan oleh regulator pasar modal dengan Global Index Provider Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Adapun hal yang dibahas terkait penyesuaian kebijakan free float pada saham-saham Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan lanjutan pada Rabu (11/02/2026) untuk pembahasan teknis.
“Pertemuan lanjutan di level teknis Akan dilakukan kembali pada Rabu ini tanggal 11 Februari 2026,” tutur Jeffrey di gedung BEI Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Purbaya Sebut Negara Rugi dan Citra Jelek saat Tegur Bos BPJS soal PBI
Ia menerangkan, regulator pasar modal menanggapi perhatian dari MSCI dengan cepat, terutama terkait transparansi informasi free float serta struktur kepemilikan saham.
DIsebutkan bahwa BEI telah mencermati masukan yang disampaikan MSCI dan mengambil langkah responsif dan terukur. Adapun pertemuan dengan MSCI sudah dilakukan sejak 2 Februari 2026, lalu pada 5 Februari SRO serta OJK telah mengirimkan proposal ke MSCI.
“Bursa Efek Indonesia dan KSEI juga sudah mengajukan beberapa inisiatif kepada MSCI yang selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang kami targetkan akan dapat dipenuhi sebelum akhir April tahun 2026 ini,” jelasnya.
Adapun inisiatif yang diajukan kepada MSCI meliputi penyempurnaan klasifikasi investor di KSEI dari 9 kategori yang ada di struktur SID menjadi 28 sub kategori investor.
“Guna menyediakan informasi struktur kepemilikan yang lebih rinci dan akurat,” kata dia.
Inisiatif selanjutnya yaitu perluasan keterbukaan informasi terkait dengan kepemilikan saham. Dengan ini, data pemegang saham tidak lagi pada kepemilikan di atas 5 persen, melainkan akan mencakup kepemilikan saham di atas 1 persen guna meningkatkan transparansi pasar.
Baca Juga: Danantara Diminta Buka Arah Investasi RI, Buntut Rating Moody’s
Selain itu, peningkatan ketentuan minimum free float juga dilakukan untuk mempertahankan status tetap menjadi perusahaan tercatat, dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen.
“Ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap. Dengan penetapan target antara pada setiap tahapannya, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat,” pungkas dia.

[…] Regulator Pasar Modal & MSCI Bakal Duduk Bareng Lagi 11 Februari 2026 […]