Purbaya Kejar Pajak Orang Kaya, Tapi Tak Ingin Usaha Mati
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh lapisan wajib pajak, termasuk kelompok berpenghasilan tinggi.
Namun, upaya tersebut tidak akan dilakukan dengan cara yang berpotensi mengganggu iklim usaha maupun aktivitas ekonomi.
Menurut dia, strategi pemerintah saat ini lebih difokuskan pada perluasan basis perpajakan melalui ekstensifikasi ke sektor ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum terjangkau secara optimal oleh sistem perpajakan.
“Jadi biasa saja, kalau sudah bayar pajak ya sudah. Saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya, orang kaya saya periksa, atur semuanya sampai dia bangkrut, ya enggak begitu,” tegas Purbaya di kawasan DPR, dikutip Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih Dijawab Purbaya
Ia kemudian menegaskan pendekatan yang dipilih pemerintah bukan untuk menekan pelaku usaha atau wajib pajak yang telah patuh.
“Jadi saya enggak akan motong angsa emasnya. Saya akan ngumpulin telurnya,” tutur dia.
Perluas Basis Pajak Tanpa Naikkan Tarif
Purbaya menjelaskan, salah satu langkah yang kini dijalankan pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan pajak dari aktivitas ekonomi digital, termasuk pelaku usaha yang berjualan secara online.
“Misalnya gini, salah satu yang kita kerjakan itu apa? Pajak penghasilan PPN dari yang jualan online kan. Tadinya didiemin, sekarang kita minta bayar,” kata Purbaya saat ditemui awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menekankan bahwa upaya meningkatkan penerimaan negara tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak.
Pemerintah memilih memperluas basis pajak dan memastikan pihak yang memang memiliki kewajiban perpajakan menjalankannya sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Purbaya tetap optimistis target itu dapat dicapai meskipun dalam Outlook Laporan Semester I-2026 realisasi penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target.
“Kita tidak menaikkan tarif pajak, tapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi. Untuk mencari yang tadinya harusnya bayar pajak nggak bayar, jadi bayar,” ujar dia.
Baca Juga: Program MBG Diakui Purbaya Hadapi Banyak Tantangan
Menurut dia, peningkatan penerimaan negara akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program dan bantuan kepada masyarakat.
“Kalau uang saya lebih banyak kan nanti kita bisa salurkan lebih banyak ke masyarakat lagi,” pungkas dia.
