Purbaya Terbitkan Aturan Baru Piutang Negara, Aset Bisa Disita Tanpa Izin
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026.
Regulasi ini merevisi aturan sebelumnya dan menghadirkan sejumlah ketentuan baru, termasuk skema pemanfaatan aset sitaan milik penanggung utang oleh negara.
Aset sitaan bisa dimanfaatkan tanpa persetujuan debitur
Salah satu perubahan utama terdapat pada pasal sisipan 186A yang mengatur bahwa barang jaminan atau harta milik penanggung utang yang telah disita dapat langsung dimanfaatkan negara.
Pemanfaatan tersebut dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa perlu persetujuan dari pihak penanggung utang maupun penjamin.
“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” dikutip dari ketentuan PMK 23/2026.
Baca Juga: Rusia Kirim 150 Juta Barel ke Indonesia, Disalurkan Bertahap!
Syarat penguasaan dan penggunaan aset oleh negara
Dalam pasal 186B, pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar aset sitaan dapat dikuasai dan digunakan.
Pertama, Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan harus sudah diterbitkan.
Kedua, kementerian atau lembaga pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada penyerah piutang.
Ketiga, penguasaan fisik dan penggunaan aset baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan dari ketua PUPN cabang.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan analisis bahwa aset akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan publik, serta menyatakan kesiapan menerima kondisi aset apa adanya.
Setelah seluruh syarat terpenuhi, keputusan penguasaan fisik dapat diterbitkan paling cepat 10 hari kerja sejak pemberitahuan kepada pihak terkait.
Meski demikian, penguasaan tersebut dibatasi maksimal dua tahun dan tidak secara langsung menghapus utang penanggung utang.
Baca Juga: Purbaya Sebut APBN Aman: Uang Kita Masih Banyak!
Cakupan pemohon dan jenis aset yang diatur
Dalam pasal 186C, aturan ini memperluas pihak yang dapat mengajukan pemanfaatan aset sitaan.
Tidak hanya kementerian atau lembaga, tetapi juga badan usaha milik negara dan daerah, badan usaha milik desa, perorangan, hingga organisasi seperti ASN, TNI, dan Polri.
Adapun jenis aset yang dapat dialihkan mencakup aset bergerak dan keuangan, seperti uang tunai, deposito, rekening bank, obligasi, saham, hingga aset digital atau kripto.
Selain itu, piutang dan penyertaan modal juga termasuk dalam cakupan.
Untuk aset berupa tanah dan bangunan, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan sah, tidak dalam sengketa hukum, dan tidak dijaminkan kepada pihak lain.
Dalam ketentuan lain, pemerintah menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang tanpa menghapus biaya administrasi.
“Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara,” sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut.

[…] Purbaya Terbitkan Aturan Baru Piutang Negara, Aset Bisa Disita Tanpa Izin […]