Ramai Ditolak! Ini Isi KUHAP Baru yang Bikin Polemik
Pada Selasa (18/11), Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, meski diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa dan kritik keras dari koalisi masyarakat sipil.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa pembahasan RKUHAP berlangsung tergesa-gesa. Politikus Gerindra tersebut menyatakan bahwa pembahasan telah dilakukan hampir satu tahun sejak 6 November 2024. Ia juga mengklaim proses tersebut memenuhi prinsip meaningful participation dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat. Bahkan, menurutnya 99,9% substansi perubahan berasal dari masukan publik.
Namun, klaim ini dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3. Koalisi tersebut menilai proses penyusunan tidak memenuhi unsur partisipasi publik dan menuding nama koalisi dicatut dalam dokumen RKUHAP.
Revisi KUHAP ini memuat 14 substansi perubahan, mulai dari penyesuaian dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan aparat penegak hukum, penguatan hak tersangka dan terdakwa, hingga peningkatan peran advokat.
CNN Indonesia mencatat sejumlah poin penting yang akan berlaku per 2 Januari 2026.
Baca Juga : Dana Pemerintah di Bank Melejit, Ekonomi Siap Ngebut
Akomodasi Kelompok Rentan
Pasal 236 mengatur bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi saksi meskipun tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa karena keterbatasan sensorik. Mereka berhak menyampaikan kesaksian secara bebas tanpa hambatan dengan bobot pembuktian yang sama.
Perlindungan dari Penyiksaan
Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) menegaskan perlindungan terhadap tindakan penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat selama proses hukum.
Syarat Penahanan
- KUHAP lama, dasar penahanan mencakup kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
- KUHAP baru, menambah kriteria seperti mangkir dari panggilan penyidik dua kali berturut-turut, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, atau berupaya kabur.
Bantuan Hukum
Pasal 142 huruf g menegaskan hak tersangka maupun terdakwa untuk memperoleh jasa atau bantuan hukum.
Jaminan Hak Tersangka
Selain hak-hak yang telah ada dalam KUHAP lama, KUHAP baru menambah hak untuk mengajukan mekanisme keadilan restoratif serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Penguatan Peran Advokat
Dalam KUHAP lama, advokat berperan pasif. Sedangkan dalam RKUHAP baru, advokat memperoleh hak imunitas (Pasal 149 ayat 2), akses terhadap bukti, salinan BAP (Pasal 150 huruf j), serta hak komunikasi dengan klien (Pasal 153). Advokat turut mendampingi tersangka secara lebih aktif.
Penguatan Praperadilan
- KUHAP lama, praperadilan hanya memeriksa sah/tidaknya penangkapan atau penahanan.
- KUHAP baru, mencakup sah/tidaknya seluruh tindakan upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, penetapan tersangka, hingga pemeriksaan surat.
Keadilan Restoratif
RKUHAP mendefinisikan keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 21. Penyidik diberi kewenangan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restoratif (Pasal 7 huruf k). Penghentian penyidikan karena tercapainya kesepakatan restoratif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Korban
Pasal 144 huruf x mengatur mengenai penyampaian pernyataan dampak oleh korban sebagai bagian dari proses hukum.
Pemberlakuan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan KUHAP yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Ia menilai hal ini menandai kesiapan sistem hukum, baik formil maupun materil.
Pemerintah harus menyiapkan sekitar 18 aturan turunan, termasuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang wajib diterbitkan sebelum pemberlakuan. Supratman memastikan proses percepatan penyusunan dilakukan agar implementasi regulasi berjalan sesuai jadwal.
Baca Juga : Gelombang Pemotongan Gaji di Saudi, Apa yang Terjadi?

[…] Ramai Ditolak! Ini Isi KUHAP Baru yang Bikin Polemik […]