Skotlandia, Wales Bersatu, Inggris Raya Terancam Bubar
Pemerintah di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara semakin terbuka mendorong hak menentukan masa depan politik masing-masing. Perkembangan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai masa depan Inggris Raya atau United Kingdom (UK), yang terdiri dari Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.
Mengutip Al Jazeera, Selasa (15/9/2026), para pemimpin partai politik utama di ketiga wilayah tersebut menyatakan komitmen bersama terhadap “hak menentukan nasib sendiri”. Mereka juga menegaskan bahwa “Inggris tidak berhak menghalangi demokrasi”.
Partai-partai yang memimpin pemerintahan di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara saat ini merupakan kelompok yang mendukung perubahan konstitusional, termasuk kemerdekaan atau reunifikasi sesuai konteks masing-masing wilayah.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam pertemuan di Cardiff, Wales, pada Senin (14/9/2026). Pertemuan itu melibatkan First Minister Skotlandia John Swinney dari Scottish National Party (SNP), First Minister Wales Rhun ap Iorwerth dari Plaid Cymru, serta First Minister Irlandia Utara Michelle O’Neill dari Sinn Féin.
Namun, ketiganya hadir dalam kapasitas sebagai pemimpin partai politik, bukan sebagai pejabat yang mewakili pemerintahan masing-masing.
Baca Juga : Putin Beberkan Banyak Negara yang Ingin Gabung ke BRICS
Dalam nota kesepahaman tersebut, mereka menyatakan, “Bangsa kami memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Tidak ada pemerintah Westminster yang berhak menghalangi demokrasi atau melemahkan prinsip bahwa rakyat kamilah yang akan menentukan masa depan mereka sendiri.”
Westminster merupakan sebutan yang umum digunakan untuk merujuk pada pemerintahan dan parlemen Inggris Raya yang berpusat di London.
Dokumen itu juga menyebut, “Untuk pertama kalinya, masyarakat di seluruh kepulauan ini memiliki menteri utama di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara yang semuanya berkomitmen pada kemerdekaan dari Inggris Raya.”
Kelompok tersebut turut menekankan kedekatan masa depan ketiga wilayah dengan Uni Eropa.
“Masa depan bangsa kami ada di Uni Eropa… Bagi masyarakat yang menyaksikan di seluruh kepulauan ini-dan bagi masyarakat di seluruh dunia-tidak ada tanda yang lebih jelas bahwa masa kekuasaan Westminster akan segera berakhir.”
Mereka kemudian menyatakan keyakinannya bahwa perubahan konstitusional akan terjadi.
“Momentum berpihak pada gerakan kami: Kami meyakini bahwa perubahan konstitusional akan terjadi.”
Nota kesepahaman tersebut juga menyerukan pemerintah Inggris untuk mempersiapkan, merencanakan, dan memfasilitasi perubahan konstitusional di masing-masing wilayah.
Pernyataan Donald Trump Ikut Soroti Masa Depan Inggris Raya
Pertemuan tersebut berlangsung tidak lama setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan pandangannya mengenai kemungkinan perubahan politik di Inggris Raya.
Saat melakukan kunjungan ke Irlandia pada Sabtu (12/9/2026), Trump mengatakan kepada wartawan bahwa penyatuan Irlandia akan menjadi sesuatu yang “luar biasa”.
“Tentu saja pihak Inggris akan memiliki pandangan tersendiri mengenai hal ini… namun menurut saya, itu akan menjadi hal yang sangat baik,” ujar Trump.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari pemerintah Inggris. Kantor Perdana Menteri Inggris Andy Burnham menegaskan bahwa sikap pemerintah terkait penyatuan Irlandia tidak berubah.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, Burnham menyebut referendum mengenai penyatuan Irlandia sebagai sesuatu yang “off the table” atau tidak masuk agenda pemerintah saat ini.
Burnham mengatakan pemerintah ingin berfokus pada persoalan yang dihadapi masyarakat Irlandia Utara, termasuk tekanan biaya hidup dan layanan publik.
Dalam perkembangan berikutnya, Burnham menegaskan bahwa pemerintahannya tetap akan mematuhi Good Friday Agreement. Menurutnya, referendum penyatuan Irlandia dapat dipertimbangkan apabila terdapat perubahan opini publik dan konsensus yang jelas mengenai isu tersebut.
Sementara mengenai Skotlandia, pemerintahan Burnham juga belum memberikan mekanisme baru untuk referendum kemerdekaan. First Minister Skotlandia John Swinney sebelumnya telah meminta Burnham mengubah prinsip mengenai hak menentukan masa depan Skotlandia menjadi mekanisme hukum yang memungkinkan referendum digelar.
Sejarah Inggris Raya
Inggris Raya atau United Kingdom terdiri dari empat negara konstituen, yakni Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.
Keempat wilayah tersebut memiliki pengaturan hukum yang berbeda. Inggris dan Wales menggunakan sistem hukum yang sama, sedangkan Skotlandia memiliki sistem hukum tersendiri berdasarkan Scots law.
Irlandia Utara juga mempunyai sistem hukum tersendiri yang berbeda, dengan dasar common law Inggris dan peraturan perundang-undangannya sendiri.
Pembagian kewenangan di dalam UK berjalan melalui sistem yang dikenal sebagai devolution. Melalui sistem ini, sebagian kewenangan pemerintah pusat diberikan kepada pemerintahan di wilayah masing-masing sehingga mereka dapat mengatur sejumlah urusan domestik.
Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara memiliki lembaga legislatif serta pemerintahan sendiri dengan kewenangan tertentu. Namun, sejumlah urusan seperti pertahanan dan kebijakan luar negeri tetap berada di bawah kewenangan pemerintah di Westminster.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, tidak ada satu pun dari ketiga wilayah tersebut yang memiliki hak untuk meninggalkan UK secara sepihak.
Pernah Referendum Sebelumnya?
Upaya untuk mendorong perubahan status politik bukanlah hal baru di Skotlandia, Wales, maupun Irlandia Utara. Namun, masing-masing wilayah memiliki mekanisme konstitusional yang berbeda.
Skotlandia pernah menggelar referendum kemerdekaan pada 2014 setelah pemerintah Inggris memberikan persetujuan untuk pelaksanaannya.
Hasilnya, masyarakat Skotlandia menolak kemerdekaan dengan perolehan suara 55% berbanding 45%.
Berbeda dengan Skotlandia, Wales saat ini tidak memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan Senedd atau parlemen Wales secara sepihak menggelar referendum mengenai kemerdekaan.
Sementara itu, Irlandia Utara memiliki ketentuan khusus berdasarkan Good Friday Agreement yang disepakati pada 1998.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah Inggris dapat menggelar referendum mengenai status Irlandia Utara apabila Menteri Inggris untuk Irlandia Utara menilai terdapat kemungkinan mayoritas masyarakat akan memilih bergabung dengan Republik Irlandia.
Bagaimana Dukungan Kemerdekaan di Masing-Masing Wilayah?
Sejumlah survei menunjukkan tingkat dukungan terhadap perubahan konstitusional berbeda-beda di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara.
Baca Juga : Pengamat Ungkap Alasan Kabinet Prabowo 6 Kali Reshuffle
Survei Survation yang dikutip Al Jazeera menunjukkan 47% responden di Skotlandia mendukung kemerdekaan.
Sementara itu, survei dari University of Liverpool menemukan sekitar 36% responden di Irlandia Utara menyatakan akan memilih reunifikasi dengan Irlandia.
Di Wales, survei Survation mencatat 32% dukungan terhadap kemerdekaan.
Angka-angka tersebut menggambarkan adanya dukungan terhadap perubahan status politik, tetapi juga menunjukkan bahwa tingkat dukungannya berbeda di setiap wilayah. Selain itu, mekanisme hukum dan proses politik untuk menentukan masa depan masing-masing wilayah juga tidak sama.
Dengan demikian, kesepakatan para pemimpin SNP, Plaid Cymru, dan Sinn Féin di Cardiff menjadi perkembangan politik terbaru dalam perdebatan panjang mengenai masa depan Inggris Raya. Namun, kesepakatan tersebut sendiri belum berarti Skotlandia, Wales, atau Irlandia Utara telah memutuskan keluar dari UK.
