Trump Digugat 25 Negara Bagian soal Tarif, RI Ikut Terdampak
Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan tarif impor baru yang dikenakan terhadap barang dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Para penggugat meminta pengadilan menghentikan tarif sebesar 10 persen hingga 12,5 persen yang telah diberlakukan pemerintah.
Mereka juga meminta agar kebijakan tersebut dinyatakan tidak sah. Selain itu, negara-negara bagian tersebut mendesak pemerintah mengembalikan bea masuk yang telah dibayarkan oleh para importir.
Dikutip dari CNBC, Selasa (4/8/2026), para penggugat menilai tarif baru itu pada dasarnya merupakan bentuk lain dari kebijakan tarif yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026.
“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru,” kata Jaksa Agung New York Letitia James.
Baca Juga: Purbaya Sebut Insentif Mobil dan Motor Listrik Segera Diumumkan
Negara Bagian Nilai Tarif Trump Tak Sesuai Aturan
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menilai pemerintahan Trump menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar untuk menerapkan tarif baru.
Padahal, menurut mereka, aturan tersebut hanya dapat digunakan setelah pemerintah menyelesaikan penyelidikan terkait praktik kerja paksa atau perdagangan yang tidak adil di negara mitra.
Hasil penyelidikan itu kemudian menjadi dasar penetapan besaran tarif sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Namun, para penggugat menilai proses tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah AS disebut hanya membutuhkan waktu sekitar dua setengah bulan untuk menyelidiki 60 negara, sebelum akhirnya mengelompokkan mereka ke dalam empat kategori tarif.
Selain itu, pemerintah dinilai belum mampu menunjukkan hubungan yang jelas antara besaran tarif dengan dugaan praktik kerja paksa di masing-masing negara.
“Tidak ada kesesuaian rasional antara masalah dugaan kerja paksa dalam rantai pasokan internasional dan tarif global menyeluruh yang diberlakukan oleh USTR,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Baca Juga: Purbaya Mengungkap ke IMF Jadi Menteri Paling Tak Beruntung
Gedung Putih Sebut Tarif Sudah Sesuai Hukum
Pemerintahan Trump membantah tuduhan tersebut. Gedung Putih menegaskan kebijakan tarif diberlakukan karena pemerintah meyakini praktik kerja paksa masih terjadi di 60 negara yang menjadi sasaran kebijakan, termasuk Indonesia.
Menurut pemerintah AS, kondisi tersebut merugikan perdagangan dan pekerja Amerika.
“Amerika Serikat menggunakan wewenang hukumnya untuk menghilangkan tindakan, kebijakan, dan praktik yang tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS,” kata Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai.
Desai menambahkan, kegagalan negara lain mencegah masuknya barang hasil kerja paksa ke rantai pasok AS menjadi alasan pemerintah menerapkan tarif.
“Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor atas barang-barang yang diproduksi dengan kerja paksa merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, dan harus ditangani,” ujar Desai.
Ia juga menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Tarif Pasal 301 telah terbukti sebagai alat yang sah secara hukum sejak masa jabatan pertama presiden, dan tetap demikian hingga sekarang,” tambah Desai.
