85 Negara Kompak Mengutuk Aksi Ilegal Israel di Tepi Barat
Indonesia bersama lebih dari 85 negara dan organisasi internasional menyatakan kecaman terhadap keputusan sepihak Israel yang menetapkan lahan di Tepi Barat yang diduduki sebagai “lahan negara”.
Mereka mendesak agar kebijakan tersebut segera dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan hukum internasional.
Kebijakan itu muncul setelah Israel menyetujui prosedur pendaftaran dan penguasaan lahan di wilayah luas Tepi Barat untuk pertama kalinya sejak 1967.
Baca Juga: AS dan Israel Tak Lagi Sejalan tentang Hubungan dengan Iran?
Tolak Aneksasi dan Perubahan Demografis
Dalam pernyataan bersama yang dikutip dari akun X State of Palestine pada Rabu (18/2/2026), puluhan negara dan organisasi internasional menyatakan penolakan tegas terhadap langkah tersebut.
“Lebih dari 85 negara dan organisasi internasional dengan tegas menolak aneksasi dan semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur,” bunyi pernyataan tersebut.
Mereka menilai keputusan itu melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan.
Kebijakan tersebut disebut sebagai eskalasi serius yang mempercepat pembangunan permukiman ilegal, penyitaan tanah, serta memperkuat kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki.
“Tindakan tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya perdamaian dan stabilitas yang sedang berlangsung di kawasan ini, bertentangan dengan rencana komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik,” lanjut pernyataan itu.
Dinilai Bertentangan dengan Pendapat Hukum ICJ
Langkah Israel juga dinilai bertentangan dengan pendapat hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum atas kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Pendapat hukum tersebut menegaskan ilegalitas setiap upaya yang bertujuan mengubah status hukum, sejarah, dan demografis wilayah Palestina yang diduduki. Selain itu, ditegaskan pula kewajiban untuk mengakhiri pendudukan dan larangan penguasaan wilayah secara paksa.
Baca Juga: Dampak Blokade Minyak Amerika, Kuba Krisis Iklim
Seruan Tegas Para Menteri Luar Negeri
Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab turut menegaskan bahwa kebijakan Israel merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334.
Para menteri menilai tindakan tersebut sebagai eskalasi berbahaya yang berpotensi memperburuk ketegangan dan ketidakstabilan di wilayah Palestina yang diduduki maupun kawasan secara keseluruhan.
“Para Menteri menyerukan komunitas internasional untuk mengambil tanggung jawab dan mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas untuk menghentikan pelanggaran ini, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, dan melindungi hak-hak tak terpisahkan rakyat Palestina, terutama hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, dan mendirikan negara merdeka dan berdaulat mereka berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.”

[…] Baca Juga : 85 Negara Serempak Kutuk Tindakan Ilegal Israel di Tepi Barat […]