Bank Dunia: 48 Persen UMKM Batasi QRIS untuk Hindari Pajak
Bank Dunia (World Bank) mengungkap sebagian pelaku usaha kecil di Indonesia masih menghindari penggunaan layanan keuangan formal, termasuk transaksi digital, karena kekhawatiran terhadap pajak, korupsi, dan rendahnya kepercayaan terhadap sistem.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan berjudul Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan.
Dalam laporan itu, Bank Dunia menyebut sebagian pelaku usaha sengaja membatasi transaksi melalui perbankan agar tidak terpantau dalam sistem perpajakan.
“Banyak usaha kecil sengaja menghindari transfer perbankan untuk menghindari pajak, seringkali karena kurangnya kepercayaan pada sistem dan kekhawatiran akan korupsi,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Senin (3/8/2026).
Baca Juga: OJK Waspadai Modus Penipuan, Utang Pinjol Warga RI Capai Rp102 T
Bank Dunia mencatat perusahaan yang cenderung menghindari pajak juga memiliki tingkat keterlibatan yang lebih rendah dengan layanan keuangan formal.
Namun, lembaga tersebut menegaskan temuan itu belum dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat secara langsung.
“Perusahaan non-eksportir, yang memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk menghindari pajak, secara signifikan lebih kecil kemungkinannya untuk menggunakan pinjaman atau kredit formal untuk membiayai operasi mereka,” tulis Bank Dunia.
Sebaliknya, perusahaan eksportir dinilai lebih sering memanfaatkan layanan perbankan karena membutuhkan pembiayaan perdagangan dan transaksi lintas negara.
“Sebaliknya, eksportir yang membutuhkan pembiayaan perdagangan dan terlibat dalam transaksi keuangan lintas batas lebih cenderung menggunakan layanan perbankan formal,” lanjut laporan tersebut.
Hampir Separuh Pelaku Usaha Batasi Penggunaan QRIS
Bank Dunia juga menemukan adanya hubungan positif antara penggunaan layanan keuangan formal dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Data survei menunjukkan hubungan positif antara keuangan formal dan kepatuhan pajak, meskipun dengan keterbatasan,” tulis Bank Dunia.
Menurut lembaga tersebut, penggunaan pembayaran elektronik maupun transfer bank dapat mengurangi peluang penghindaran pajak karena transaksi digital meninggalkan jejak yang dapat diaudit.
“Preferensi untuk transaksi tunai ini menyoroti hubungan antara informalitas, integrasi keuangan yang lemah, dan kepatuhan pajak yang lebih rendah,” jelas Bank Dunia.
Baca Juga: Program Lain Tetap Berjalan meski Ada MBG, Ungkap Kepala BGN
Laporan itu juga menyebut pengembangan sektor keuangan dapat membantu memperkuat basis penerimaan pajak.
“Secara keseluruhan, meskipun memperkirakan penggelapan pajak tingkat perusahaan individu tetap sulit, beberapa proksi berbasis survei menunjukkan hubungan positif yang kuat antara keuangan formal dan kepatuhan pajak, memperkuat peran pengembangan sektor keuangan dalam memperkuat basis pajak,” ungkap Bank Dunia.
Berdasarkan survei terhadap pelaku usaha mikro, sebanyak 48 persen responden mengaku membatasi penggunaan pembayaran melalui kode QR atau QRIS untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Sementara itu, 40 persen responden berpendapat pajak yang mereka bayarkan berisiko terbuang akibat korupsi dan pemborosan.
Bank Dunia juga mencatat hanya 4 persen pelaku usaha mikro yang menerima pembayaran menggunakan QR atau metode digital.
Sebanyak 14 persen menerima pembayaran melalui transfer bank, sedangkan hanya 62 persen responden yang memiliki rekening bank.

[…] Bank Dunia: 48 Persen UMKM Batasi QRIS untuk Hindari Pajak […]