Utang Pinjol Warga RI Capai Rp102 Triliun, OJK Waspadai Modus Penipuan
Nilai outstanding pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus meningkat.
Di tengah pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya pinjol ilegal dan berbagai modus investasi bodong yang beredar di ruang digital.
Data OJK menunjukkan, outstanding pembiayaan pinjaman daring pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun.
Nilai tersebut tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan Maret 2026 yang mencapai 26,25 persen.
Baca Juga: Aliansi Maritim 14 Negara Dibentuk Arab Saudi untuk Amankan Laut Merah
Di sisi lain, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 masih berada pada level yang terkendali, yakni 4,62 persen pada April 2026.
Angka itu sedikit meningkat dibandingkan Maret 2026 yang sebesar 4,52 persen.
OJK Temukan Ratusan Pinjol Ilegal
Meningkatnya penggunaan pinjaman online juga diiringi dengan maraknya aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga Maret 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal.
Selain itu, otoritas juga menindak dua penawaran investasi ilegal yang ditemukan pada sejumlah situs maupun aplikasi.
OJK menjelaskan, salah satu modus yang paling sering digunakan pelaku adalah penawaran pekerjaan berbasis sistem deposit.
Korban dijanjikan memperoleh penghasilan dari aktivitas sederhana, seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Namun, sebelum memperoleh keuntungan, korban diminta menyetor sejumlah dana.
Selain itu, terdapat modus peniruan identitas atau impersonation. Pelaku menggunakan nama, logo, maupun identitas perusahaan jasa keuangan yang memiliki izin agar masyarakat percaya, padahal penawaran tersebut bukan berasal dari perusahaan resmi.
Baca Juga: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Tak Imbang dengan Risikonya, Ungkap Survei
Modus lainnya adalah penawaran pendanaan usaha atau proyek dengan janji imbal hasil tetap.
Namun, skema tersebut umumnya tidak disertai penjelasan model bisnis, perjanjian yang jelas, maupun pengawasan dari otoritas.
OJK juga mengingatkan masyarakat terhadap praktik money game. Dalam skema ini, keuntungan anggota lama berasal dari perekrutan anggota baru, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap perdagangan aset kripto ilegal. Pelaku biasanya menawarkan investasi kripto tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangannya.
