Sudaryono Tegaskan Pencopotan Kepala SPPG Tak Sembarangan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pencopotan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap dugaan pelanggaran tetap diperiksa dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sudaryono mengatakan, langkah tegas terhadap pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan dilakukan untuk menunjukkan sikap keras. Menurut dia, setiap keputusan tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Optimis, Karhutla Kalteng Dinilai Segera Terkendali
“Kita tetap ada asas praduga tak bersalah, segala sesuatunya perlu harus dikerjakan dengan mekanisme yang benar, juga tidak kemudian dengan semena-mena kemudian main copot saja. Ya saya juga bukan sok galak atau sok garang main copot, enggak, kita tetap pakai asas praduga tak bersalah,” ujar Sudaryono di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Selama satu bulan menjabat sebagai Kepala BGN, Sudaryono mengaku terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan program MBG.
Perbaikan dilakukan mulai dari tata kelola, pelaksanaan di lapangan, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan. Termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Meski demikian, Sudaryono mengakui masih terdapat pengelola SPPG yang melakukan pelanggaran. Namun, ia menekankan bahwa jumlahnya relatif sedikit dan tidak bisa dijadikan gambaran seluruh pelaksanaan program MBG.
Menurut dia, tidak semua pengelola SPPG bermasalah atau menyebabkan insiden terhadap penerima manfaat. Sebagian besar dapur MBG disebut tetap berjalan dengan baik.
“Jangan kemudian karena ada oknum dianggap semuanya seperti itu, enggak. Sebagian besar jalan bagus, anda bisa lihat di banyak sosial media postingan yang memang bagus, diterima dengan baik, itu sebagian besar,” kata Sudaryono.
Baca Juga: Suriah Diserang Israel Lagi, AS dan Turkiye Murka
Sudaryono juga mengungkap adanya sejumlah kasus pelanggaran lain yang ditemukan di lingkungan SPPG.
Di antaranya pengelola yang mengaku menjadi korban penipuan hingga terlibat dalam judi online.
BGN, kata dia, akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melanggar hukum berdasarkan hasil investigasi, pencopotan hingga pemberhentian status aparatur negara dapat dilakukan.
“Manakala itu memang melanggar hukum dan dan terbukti secara investigasi kita, kita tidak segan-segan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN PPPK-nya. Ini bagian dari indisipliner,” imbuh Sudaryono.
Dengan mekanisme tersebut, BGN berupaya menjaga disiplin pengelola SPPG tanpa mengabaikan proses pemeriksaan.
Sudaryono menegaskan penindakan tetap dilakukan berdasarkan bukti dan hasil investigasi terhadap setiap dugaan pelanggaran.
