DSI Akan Ambil Margin Ekspor SDA, Pastikan Tetap Wajar
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dipastikan dapat mengambil margin dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Direktur Keuangan DSI Sinthya Roesly mengatakan, pengambilan margin tersebut diperbolehkan karena DSI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk perseroan terbatas (PT).
Menurutnya, sebagai perusahaan, DSI tetap harus menjaga keberlanjutan bisnis dan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha dalam kondisi merugi.
Secara regulasi, kewenangan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
“Regulasi itu dimungkinkan DSI, karena kita juga PT, tentu sebagai PT ada suatu cost recovery. Karena sudah ada injeksi capital, tidak mungkin harus menjadi rugi,” ujar Sinthya dalam konferensi pers peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Bos Evergrande Dipenjara Seumur Hidup, Krisis Properti China Berlanjut
Meski memiliki kewenangan mengambil margin, Sinthya memastikan nilai yang dikenakan akan tetap dalam batas kewajaran.
“Ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable, yang wajar yang dapat diperoleh oleh DSI,” kata dia.
Saat ini, DSI mendapatkan mandat untuk mengelola ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy atau paduan besi.
Sinthya juga memastikan keberadaan DSI tidak akan menambah beban biaya bagi eksportir.
“Ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait,” jelasnya.
Aturan Beri Kewenangan DSI Tentukan Margin Ekspor
Kewenangan DSI dalam mengatur tata kelola ekspor SDA strategis berasal dari PP Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Melalui aturan tersebut, DSI diberikan kewenangan sebagai BUMN khusus ekspor untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis kepada pembeli di luar negeri.
Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada DSI untuk menetapkan margin dalam kegiatan ekspor.
“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PP tersebut.
Dalam aturan itu, terdapat dua kemungkinan peran yang dapat dijalankan DSI dalam kegiatan ekspor SDA.
Baca Juga: Ukraina Diancam Putin, Sektor Ekonomi Kyiv Jadi Target Balasan
Pertama, DSI dapat bertindak sebagai perantara tunggal atau single intermediary dalam ekspor komoditas SDA strategis.
Kedua, DSI dapat berperan sebagai pemilik barang yang melakukan ekspor. Dalam skema ini, DSI akan membeli komoditas dari produsen sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Namun, Sinthya mengatakan DSI saat ini masih berfokus menjalankan peran sebagai perantara ekspor.
“Saat ini kami sedang menyiapkan untuk sebagai perantara tunggal dulu, intermediary. Jadi intermediary role ini juga enggak mudah untuk bisa melaksanakan perannya, tentu yang paling utama adalah bagaimana kita mengkonsolidasikan data,” jelas Sinthya.
Menurutnya, penguatan data menjadi salah satu langkah awal agar tata kelola ekspor SDA dapat berjalan lebih transparan dan memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
