Media Asing Soroti Kasus Dugaan Penyadapan yang Seret Listyo Sigit
Penangkapan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi perhatian media asing.
Sejumlah media internasional memberitakan kasus tersebut dengan menyoroti dugaan penghapusan rekam jejak penyadapan, identitas para tersangka, hingga barang bukti yang disita penyidik.
Pemberitaan itu muncul setelah kepolisian mengungkap keterlibatan tiga orang dalam kasus penyadapan yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum.
Baca Juga: Trump Janjikan Bantuan Rp 272 Triliun untuk Petani AS Jelang Pemilu Sela
Media Asing Soroti Penghapusan Rekam Jejak hingga Barang Bukti
Media Singapura, The Straits Times, dalam pemberitaan Selasa (3/11/2026) berjudul “Indonesian police confirm arrest of former top cop, 2 others for allegedly wiretapping President”, menyoroti dugaan penghapusan catatan log pada Oktober 2026 untuk menutupi tindakan tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin menegaskan, penyadapan itu tidak berkaitan dengan penegakan hukum yang sah.
“Penyadapan ini dilakukan tanpa kaitan apa pun dengan upaya penegakan hukum yang sah,” ungkap Asep.
Media tersebut juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut belum ada indikasi bahwa penyadapan berkaitan dengan upaya penggulingan pemerintahan.
Yusril mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi lembaga negara yang memiliki kewenangan dan peralatan untuk melakukan penyadapan.
“Tentu kita juga akan melakukan evaluasi karena ada beberapa lembaga negara yang memiliki kewenangan dan peralatan untuk melakukan penyadapan,” pungkas Yusril.
Ia menegaskan, penyadapan yang dilakukan di luar ketentuan hukum merupakan tindak pidana serius.
“Jika (penyadapan) dilakukan di luar apa yang diperbolehkan oleh undang-undang dan peraturan, maka tentu saja itu merupakan kejahatan serius.”
Sementara itu, media Hong Kong, South China Morning Post, melalui artikel berjudul “Indonesian police arrest 3 for tapping Prabowo’s phone”, menyoroti identitas ketiga tersangka.
Pejabat kepolisian awalnya hanya menyebut ketiganya melalui inisial LSP, ASN, dan EH.
Namun, media lokal mengaitkan inisial LSP dengan Listyo Sigit Prabowo, yang disebut baru diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan sebulan sebelumnya setelah menjabat Kapolri selama lima tahun.
South China Morning Post juga mengutip Asep Safrudin yang menyatakan penyadapan nomor telepon presiden dilakukan tanpa dasar hukum maupun proses penyelidikan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Korea Utara Bantah Tuduhan Curi Rp 114 Triliun dari Binance, Kim Yo Jong Kecam AS
“Tentu (nomor telepon presiden disadap) tanpa dasar hukum atau tanpa proses investigasi atau penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis media tersebut.
Di sisi lain, kantor berita Associated Press (AP) dalam artikel berjudul “Indonesian police detail alleged wiretapping scheme involving senior generals” menyoroti belum adanya pernyataan dari Presiden Prabowo maupun ketiga tersangka terkait kasus tersebut.
AP turut merinci sejumlah barang bukti yang disita penyidik untuk mendalami dugaan penyadapan.
“Barang bukti yang telah dikumpulkan kepolisian mencakup 11 ponsel, sebuah iPad, hingga empat flash drive untuk keperluan pendalaman kasus,” tulis media itu.

[…] Media Asing Soroti Kasus Dugaan Penyadapan yang Seret Listyo Sigit […]