Tahun Ini, Tiga Negara Buat Rencana Redenominasi Mata Uang
Tahun 2025 menjadi babak penting bagi tiga negara, yaitu Indonesia, Iran, dan Suriah, yang sama-sama tengah bersiap melakukan redenominasi mata uang.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah daya beli atau nilai tukarnya terhadap barang dan jasa.
Menurut Indonesian Treasury Review Volume 2 Nomor 4 Tahun 2017, tercatat bahwa redenominasi telah dilakukan sejak abad ke-19.
Antara tahun 1960 hingga 2003 saja, setidaknya 38 negara dari total 60 telah melaksanakan kebijakan tersebut sebagai bagian dari reformasi ekonomi dan moneter.
Langkah Indonesia, Iran, dan Suriah pada 2025 bukan hal baru di dunia ekonomi, tetapi tetap menjadi perhatian karena masing-masing negara memiliki konteks dan tujuan yang berbeda dalam memperkuat mata uangnya.
Baca juga: Pemerintah Berencana Redenominasi Rupiah, Dampaknya Apa?
1. Suriah: Hapus Dua Nol dari Lira untuk Pulihkan Ekonomi
Suriah menjadi negara pertama yang secara terbuka mengumumkan rencana redenominasi pada Agustus 2025.
Pemerintah baru yang dipimpin Ahmed al-Sharaa berencana menghapus dua angka nol dari mata uang Lira dan menerbitkan uang kertas baru.
Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Lira, yang telah kehilangan lebih dari 99 persen nilainya sejak perang saudara pecah pada 2011.
Sebelum perang, nilai tukar Lira hanya sekitar 50 per dolar AS, namun kini anjlok hingga 10.000 per dollar AS.
Selain menyederhanakan transaksi, redenominasi juga menjadi simbol pemutusan hubungan dengan masa pemerintahan keluarga Bashar al-Assad, yang wajahnya menghiasi uang kertas lama.
Uang baru ini direncanakan dicetak oleh Goznak, perusahaan percetakan uang milik negara Rusia yang sebelumnya juga mencetak uang Suriah pada masa Assad.
Pemerintah Suriah menilai kebijakan ini dapat menstabilkan ekonomi dan mengendalikan likuiditas, mengingat sekitar 40 triliun Lira beredar di luar sistem perbankan resmi.
Namun sejumlah ekonom, termasuk penasihat PBB asal Suriah, Karam Shaar menilai langkah ini lebih simbolis ketimbang substantif.
Menurut dia, penghapusan nol memang memudahkan transaksi, tetapi bisa menimbulkan kebingungan publik dan memakan biaya besar.
“Solusi lebih efisien adalah menambah denominasi baru seperti 20.000 atau 50.000 Lira,” imbuh dia.
2. Iran: Pangkas Empat Nol untuk Sederhanakan Transaksi
Langkah serupa juga dilakukan Iran, yang telah mendapat persetujuan parlemen untuk memangkas empat digit nol dari mata uang Rial.
Kebijakan ini ditempuh untuk memudahkan transaksi dan pembukuan setelah bertahun-tahun dilanda inflasi tinggi di atas 35 persen.
Nilai tukar Rial kini tertekan hingga 1.150.000 per dollar AS di pasar bebas, berdasarkan data dari Bonbast.
Kepala Komisi Ekonomi Parlemen, Shamsoldin Hossein, mengatakan bahwa bank sentral diberi waktu dua tahun untuk menyiapkan perubahan, disusul masa transisi selama tiga tahun di mana kedua denominasi akan beredar bersamaan.
Hossein menjelaskan, redenominasi ini akan memperbaiki efisiensi transaksi harian, meski sejumlah anggota parlemen meragukan efektivitasnya.
“Prestise mata uang nasional tidak dapat dipulihkan hanya dengan menghapus nol. Penguatan nilai riil mata uang jauh lebih penting,” ungkap anggota parlemen lainnya, Hossein Samsami.
Baca juga: 6 Alasan Mengapa Harus Mulai Investasi Sekarang
3. Indonesia: Siapkan Landasan Hukum Redenominasi Rupiah
Sementara itu, Indonesia juga masuk dalam jajaran negara yang menyiapkan langkah serupa.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menempatkan redenominasi sebagai bagian dari Rencana Strategis 2025-2029.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November.
Purbaya menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) akan rampung pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis dokumen resmi PMK 70/2025.
Walau baru diformalkan dalam periode ini, wacana redenominasi bukan sesuatu yang baru di Indonesia.
Ide tersebut sudah pernah diluncurkan pada 2013 oleh Bank Indonesia, tetapi tertunda karena situasi ekonomi dan politik belum stabil.
