BGN Sebut Pengadaan Motor Listrik Sudah Ikuti Aturan
Pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan,” tegas Sony usai agenda di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: AS Langsung Tolak Keras, Rusia Mau Ambil Uranium Iran
Pengadaan motor listrik untuk dukung distribusi MBG
Sony menyatakan pihaknya yakin tidak ada penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Namun, jika ditemukan pelanggaran, hal itu akan menjadi ranah penegak hukum.
“Apabila penyimpangan, ya tentu itu menjadi ranah para penegak hukum. Namun kami yakin pengadaan itu telah melalui proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, motor listrik dibutuhkan untuk mendukung distribusi MBG, khususnya ke sekolah-sekolah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
“Untuk seluruh daerah, terutama daerah-daerah terpencil, termasuk Jakarta sendiri juga sekolah yang masuk ke dalam gang,” kata dia.
Menurutnya, keterbatasan akses masih menjadi kendala utama di berbagai wilayah, baik di daerah terpencil maupun kawasan perkotaan.
“Ketika diperlukan koordinasi cepat kan, mobil enggak bisa masuk (ke dalam gang), sepeda motor lah yang lebih cepat bisa masuk menjangkau,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik telah direncanakan sejak 2025 dan realisasi anggarannya dilakukan pada 2026.
Ia menyebut hingga batas waktu 20 Maret 2026, penyedia baru mampu menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari total kontrak 25.644 unit.
Dadan juga membantah kabar yang menyebut jumlah pengadaan motor listrik mencapai 70.000 unit.
Baca Juga: Jalankan Misi Besar dari Prabowo, Kementan Kolaborasi dengan Danantara
Motor listrik tersebut merupakan produk dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 48,5 persen dan diproduksi di Citeurup, Bogor, Jawa Barat.
Kendaraan ini digunakan untuk menunjang mobilitas kepala SPPG dalam menjalankan tugas sehari-hari, dengan harga sekitar Rp 42 juta per unit, lebih rendah dibandingkan harga pasar yang mencapai Rp 52 juta.
