Purbaya Kaget! Mesin Rp50 Juta Dilaporkan Cuma Rp117 Ribu
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap adanya praktik under invoicing saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai faktur barang atau jasa lebih rendah dari harga sebenarnya. Tujuannya untuk menekan bea masuk dan pajak impor, yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara.
Baca juga: Kemenperin Pastikan Kasus Pabrik Sepatu di Banten Tuntas
Melalui unggahan video di akun TikTok resminya, @purbayayudhis, Purbaya memperlihatkan temuan mesin impor yang dilaporkan senilai hanya US$7 atau sekitar Rp117.117 (dengan asumsi kurs US$1 = Rp16.730). Padahal, setelah ditelusuri, harga pasar mesin serupa di platform daring mencapai Rp40-50 juta.
Selain menemukan praktik tersebut, Purbaya juga meninjau pengoperasian container scanner yang baru diaktifkan dua minggu sebelumnya. Ia menilai pelaksanaan pemeriksaan di lapangan sudah berjalan cukup baik, meski masih perlu penyempurnaan.
Purbaya menjelaskan, keberadaan container scanner akan mempercepat proses pemeriksaan barang oleh Bea Cukai. Nantinya, data hasil pemeriksaan di berbagai daerah akan terhubung langsung dengan kantor pusat di Jakarta, sehingga sistem pengawasan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Baca juga: Respon BI tentang Rencana Redenominasi Rupiah

[…] Purbaya Kaget! Mesin Rp50 Juta Dilaporkan Cuma Rp117 Ribu […]