Respon BI tentang Rencana Redenominasi Rupiah
Meskipun belum akan diwujudkan dalam waktu dekat, rencana redenominasi atau penyederhanaan angka nol pada mata uang rupiah kembali dimasukkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan periode 2025-2029 di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa redenominasi rupiah yakni, penyederhanaan nilai nominal dengan memangkas Rp1.000 menjadi Rp1, belum menjadi fokus kebijakan bank sentral saat ini.
Baca Juga : Danantara Ungkap Strategi Baru Utang Whoosh
Menurut Perry, saat ini BI masih memprioritaskan stabilitas nilai tukar rupiah dan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa proses redenominasi membutuhkan waktu persiapan yang panjang serta pelaksanaan di momen yang tepat. Namun, hingga kini belum ada penjelasan mengenai indikator yang digunakan untuk menentukan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Rencana redenominasi yang pertama kali muncul sejak tahun 2013 ini kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam PMK tersebut, yang berisi Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, ditargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi dapat diselesaikan pada periode 2026-2027.
Purbaya menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan redenominasi sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Baca Juga : Hindari Galbay Pinjol dan Teror Debt Collector, Ini Solusinya

[…] Respon BI tentang Rencana Redenominasi Rupiah […]
[…] Respon BI tentang Rencana Redenominasi Rupiah […]