BI Bongkar! Redenominasi Rupiah Butuh 6 Tahun Lebih
Bank Indonesia kembali menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah bukanlah proses yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan bahwa penyederhanaan digit rupiah membutuhkan serangkaian tahapan panjang sebelum dapat diterapkan sepenuhnya. Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, kemarin (17/11/2025).
Baca Juga : Rumah Pejabat Pajak Digrebek Kejagung
Menurut Perry, implementasi redenominasi diperkirakan membutuhkan waktu lima hingga enam tahun setelah landasan hukumnya rampung dibentuk oleh pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia baru dapat memulai proses tersebut, misalnya mengubah nominal Rp1.000 menjadi Rp1, apabila regulasi itu telah disahkan.
Selain payung hukum, redenominasi juga membutuhkan aturan mengenai transparansi harga serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Perry menilai kedua hal tersebut sangat penting karena hingga kini masih ditemukan perbedaan penulisan harga, seperti Rp25.000, 25 ribu dengan angka kecil, atau 25K, yang belum sepenuhnya seragam.
Tahapan berikutnya mencakup persiapan desain dan pencetakan uang baru oleh BI. Setelah landasan hukum jelas, pemerintah dan BI akan menjalankan masa pemberlakuan uang baru secara paralel. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan masa transisi, di mana uang lama dan uang baru akan beredar secara bersamaan hingga sistem sepenuhnya beralih ke format redenominasi.
Dengan banyaknya proses yang harus ditempuh, pemerintah dan Bank Indonesia menegaskan bahwa redenominasi hanya dapat berjalan jika seluruh elemen hukum, teknis, dan sosialisasi telah benar-benar siap. Upaya ini diharapkan membuat perubahan nilai rupiah dapat berlangsung mulus tanpa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Baca Juga : Pertamina Ngebut! Satgas Nataru Dimajukan

[…] BI Bongkar! Redenominasi Rupiah Butuh 6 Tahun Lebih […]