Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Pecat DPR!
Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar rakyat, sebagai konstituen, memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR RI.
Permohonan ini diajukan oleh Ikhsan Fatkhull Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang saat ini mengatur bahwa pemberhentian anggota DPR hanya dapat diusulkan oleh partai politik.
Baca Juga : Ikuti Arahan Prabowo, Pertamina Bubarkan 2 Anak Usaha
Ikhsan menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan muncul dari kebencian terhadap DPR maupun partai politik, tetapi sebagai bentuk kepedulian agar mekanisme demokrasi lebih baik. Menurut para pemohon, aturan yang berlaku menjadikan partai politik satu-satunya pihak yang berwenang memberhentikan anggota DPR, sehingga mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
Mereka menilai praktik pemberhentian yang dilakukan partai politik selama ini sering kali tidak transparan dan tidak mempertimbangkan kepentingan konstituen. Sebaliknya, ketika rakyat meminta seorang anggota DPR diberhentikan karena kehilangan legitimasi, permintaan itu kerap diabaikan oleh partai.
Ketidakadaan mekanisme pemberhentian berdasarkan kehendak pemilih membuat peran rakyat dalam pemilu dianggap hanya prosedural. Setelah pemilu selesai, konstituen kehilangan daya tawar untuk memastikan wakil mereka menjalankan janji kampanye dan memperjuangkan kepentingan publik.
Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya ketentuan tersebut, yang mereka nilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi warga dalam pemerintahan, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Melalui petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d agar berbunyi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Permohonan ini terdaftar sebagai perkara 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pendahuluan pertama digelar Selasa (4/11), dan sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan telah berlangsung pada Senin (17/11).
Baca Juga : Saham Melonjak ke Rekor Baru, Usai Buffet Borong Alphabet
