Aturan Trustee dan SPV Disiapkan Kemenkeu dalam PP Baru
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyiapkan aturan khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum bagi hadirnya dua instrumen keuangan baru di Indonesia, yakni Badan Pengelola Dana Perwalian atau trustee.
Kedua instrumen tersebut dirancang untuk mengelola berbagai jenis aset, termasuk kekayaan milik para konglomerat, sekaligus menyediakan mitigasi risiko, misalnya melalui pembentukan special purpose vehicle (SPV) yang umum dikenal sebagai perusahaan cangkang.
Baca Juga : Penolakan Keras Mamdani tentang Keterlibatan NYPD dalam Operasi ICE
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa keberadaan dua instrumen ini telah diatur ruang lingkupnya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Masyita, trustee merupakan unit usaha khusus yang memiliki tugas mengelola dana perwalian (trust), dengan menerima penitipan dan mengelola aset milik pemberi amanat atau settlor berdasarkan perjanjian tertulis untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary).
Model trustee yang diatur dalam UU P2SK mengadopsi karakteristik umum yang berlaku di negara-negara dengan sistem hukum common law, khususnya pemisahan antara kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat. Karena Indonesia menganut sistem civil law, diperlukan pengaturan tambahan melalui PP untuk memastikan penerapannya berjalan sesuai hukum nasional.
Karakteristik penting lain yang akan diatur dalam PP adalah prinsip bankruptcy remoteness, yakni ketentuan yang menjamin aset yang dikelola tetap terpisah dari risiko pailitnya pihak yang menitipkan aset. Aturan ini diharapkan meningkatkan perlindungan hukum dan rasa aman bagi pihak yang mempercayakan asetnya di Indonesia.
Model trustee sendiri sudah banyak digunakan di berbagai negara untuk pengelolaan dana filantropi, warisan, hingga skema investasi. Dengan adanya regulasi yang menetapkan kerangka hukum trustee di Indonesia, Masyita menyebut instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak seperti PT SMI, Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), pelaku usaha swasta, hingga masyarakat luas.
Sementara itu, SPV akan dibentuk sebagai entitas khusus untuk kegiatan sekuritisasi aset. Kehadirannya diharapkan mampu memperluas alternatif pembiayaan serta meningkatkan efisiensi di pasar keuangan.
Proses penyusunan PP sebagai aturan teknis bagi kedua instrumen ini masih berjalan dan melibatkan konsultasi mendalam dengan para pemangku kepentingan. Pemerintah berharap regulasi yang disusun nantinya bersifat jelas, mudah diterapkan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Baca Juga : Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR!

[…] Aturan Trustee dan SPV Disiapkan Kemenkeu dalam PP Baru […]
[…] Aturan Trustee dan SPV Disiapkan Kemenkeu dalam PP Baru […]