Purbaya Tambah Anggaran Rp7,66 Triliun Buat THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan penambahan anggaran sebesar Rp7,66 triliun yang ditujukan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Dukungan pendanaan dengan nilai presisi sebesar Rp7.666.857.066.000 ini diberikan secara spesifik bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
“Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,00,” tulis KMK tersebut dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Siapkan Pembiayaan Rp2 Triliun untuk Industri Tekstil dan Furnitur – Economix
Melalui KMK tersebut, pemerintah pusat melakukan penyesuaian DAU guna memastikan pemda memiliki kemampuan finansial dalam memenuhi kewajiban tunjangan para pendidik tersebut.
Perubahan rincian anggaran transfer ke daerah ini merupakan respons atas perubahan data terkait pemberian komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru di daerah. Langkah ini diambil pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan nyata bagi pendanaan pemerintah daerah agar pembayaran hak-hak ASN tersebut dapat terlaksana sesuai rencana.
Terkait pelaksanaan, pemerintah mewajibkan pemerintah daerah untuk menggunakan tambahan DAU ini secara tepat sasaran. Setiap daerah juga dituntut untuk mengelola serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang berlaku.
Adapun penyaluran tambahan anggaran ini dijadwalkan akan dilakukan pada Desember 2025. Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, pemerintah daerah diwajibkan memberikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Anggaran Bencana Rp60 Triliun Aman Tanpa Ganggu Program MBG – Economix
