Thomas Djiwandono Jabat Kursi Deputi Gubernur BI hingga 2031
Thomas Djiwandono resmi disetujui DPR RI untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Januari 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam sidang rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (27/1/2026), setelah melalui rangkaian mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyampaikan bahwa penunjukan Thomas Djiwandono telah melalui proses fit and proper test yang dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni pada Senin (26/1/2026).
Hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Komisi XI sebelum akhirnya diputuskan secara musyawarah mufakat.
Baca Juga: Apa Alasan Purbaya Bakal Rombak Pejabat Bea Cukai?
“Rapat Internal Komisi XI DPR RI, tanggal 26 Januari 2026, memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui saudara Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih untuk periode 2026-2031,” ujar Misbakhun dalam rapat paripurna DPR.
Dengan keputusan tersebut, Thomas Djiwandono akan mengisi jabatan Deputi Gubernur BI untuk masa jabatan lima tahun, yakni sejak 2026 hingga 2031. Penunjukan ini sekaligus mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh Juda Agung, yang sebelumnya mengundurkan diri di tengah masa tugasnya.
Pemerintah juga telah mengonfirmasi bahwa pengangkatan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Presiden berwenang mengangkat pejabat pengganti apabila terjadi kekosongan jabatan di jajaran pimpinan BI.
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya,” tulis Pasal 50 ayat (1) undang-undang tersebut.
Baca Juga: Soal Klaim Danantara Masuk Bursa, BEI Buka Suara: “Belum”
Saat dimintai konfirmasi terkait kepastian masa jabatan hingga 2031, Thomas Djiwandono menyatakan masih menunggu proses pelantikan dan pengangkatan resmi yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan administratif akan mengikuti surat keputusan yang diterbitkan nantinya.
“Semua berdasarkan SK nanti,” ujar Thomas kepada wartawan di Gedung Parlemen.
