Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub, Ini Pemicunya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terancam dijatuhi sanksi fiskal berupa pemotongan anggaran, hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai respons apabila tidak ada perbaikan dalam penanganan kewajiban pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya setelah menerima laporan terkait ketimpangan perlakuan pajak antara kapal asing dan kapal nasional.
Isu tersebut disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA), dan mencuat dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Rakor Satgas P2SP) di kantor pusat Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).
Baca Juga : Proses Merger Bisnis Hilir Pertamina Tahap Akhir
Purbaya menegaskan, pemerintah akan memantau perkembangan kebijakan tersebut dalam tiga bulan ke depan. Jika tidak ditemukan perbaikan signifikan, Kemenkeu siap memberikan sanksi kepada Kemenhub.
Walau pernyataannya disampaikan dalam bentuk candaan, Purbaya tetap menegaskan pesan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pembenahan.
Menurutnya, peringatan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk tekanan agar kebijakan benar-benar dijalankan. Ia menekankan bahwa pemerintah akan memberikan peringatan bertahap, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, INSA meminta pemerintah menerapkan perlakuan setara atau equal treatment dalam kewajiban perpajakan bagi kapal asing dan kapal nasional yang beroperasi di Indonesia. Asosiasi tersebut menilai kewajiban pajak terhadap kapal asing selama ini belum diterapkan secara optimal, meskipun dasar hukumnya telah tersedia.
INSA merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 15, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 yang mengatur pengenaan pajak atas penghasilan kapal asing dari kegiatan di Indonesia. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum dijalankan secara konsisten, baik untuk kapal yang masuk melalui skema Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun Pemberitahuan Pemakaian Kapal Asing (PPKA).
Selain aspek regulasi, INSA juga menyoroti potensi penerimaan negara yang hilang. Berdasarkan data ekspor tahun 2021 sebesar 388 juta ton, potensi pajak dari freight ekspor, diperkirakan dapat menembus lebih dari Rp10 triliun per tahun, jika dikenakan sesuai ketentuan. Potensi serupa juga disebut berasal dari angkutan penumpang lintas negara, seperti rute Batam–Singapura dan Batam–Malaysia.
Baca Juga : Keponakan Prabowo Jabat Deputi Gubernur BI hingga 2031
Menanggapi laporan tersebut, Purbaya menargetkan penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan dalam waktu singkat. Ia berharap dalam waktu satu pekan, aturan turunan atau edaran kepada perusahaan pelayaran asing sudah dapat diterbitkan agar ketentuan perpajakan menjadi jelas dan transparan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan diminta segera mengintegrasikan kewajiban bukti pembayaran pajak atau dokumentax treaty sebagai persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui sistem Inaportnet.

[…] Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub, Ini Pemicunya […]